nusabali

Mal Pelayanan Publik Tabanan Diresmikan

  • www.nusabali.com-mal-pelayanan-publik-tabanan-diresmikan

TABANAN, NusaBali - Kabupaten Tabanan kini memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) yang diresmikan pada Jumat (29/11) di Jalan Gatot Subroto II, Banjar Anyar Kediri, Tabanan. Gedung ini hadir sebagai pusat layanan terpadu untuk masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi, mulai dari perizinan, dokumen kependudukan, hingga layanan instansi vertikal.

Acara peresmian ini bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-531 Kota Singasana. Turut hadir dalam peresmian ini, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tabanan, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, serta pimpinan instansi pemerintah dan swasta yang berpartisipasi di MPP tersebut.

Dalam laporannya, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tabanan I Gusti Ngurah Supanji menjelaskan gedung MPP ini berdiri di atas lahan seluas 21.000 meter persegi dengan luas bangunan 1.607 meter persegi dalam dua lantai dan basement. “Lantai 1 difungsikan untuk pelayanan publik dengan 17 gerai dan tiga ruang pelayanan. Lantai 2 digunakan sebagai ruang administrasi perkantoran DPMPTSP, sementara basement dilengkapi kantin dan mushola,” jelasnya.

Gedung ini didukung sistem kelistrikan sebesar 82.000 kWh dengan genset berkapasitas 30.000 kWh untuk keadaan darurat. Sistem pendingin ruangan terpusat (central AC) serta jaringan internet dan server juga telah tersedia. Selain itu, gedung ini dilengkapi CCTV untuk memantau pelayanan, keamanan, dan pencegahan fraud. Supanji juga mengungkapkan bahwa gedung ini telah melalui prosesi pemlaspasan secara agama Hindu pada Purnamaning Kalima, 16 November 2024, yang dipuput oleh Ida Pedanda Gede Sukawati Manuaba Griya Taman Sari.

Pembangunan fisik dan administratif MPP ini dilakukan bersamaan pada 2023, diawali dengan kajian urgensi yang diajukan ke Kementerian PAN-RB. Gedung ini telah mendapat rekomendasi untuk diluncurkan secara nasional pada 12 Desember 2024. “Tujuan utama MPP adalah mengintegrasikan layanan publik yang sebelumnya tersebar di berbagai instansi untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan,” tambah Supanji.

Di sela-sela acara, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengungkapkan bahwa peresmian ini adalah salah satu bentuk dari janji kampanyenya dan menjadi surprise di ulang tahun Kota Singasana ini. “Waktu kampanye saya janjikan akan ada Mal Pelayanan Publik, dan terbukti hari ini tanggal 29 November 2024, pas hari ulang tahun HUT Kota Singasana yang ke 531 kita resmikan. Jadi janji saya waktu debat, janji saya waktu kampanye sudah terpenuhi, begitu semeton masyarakat Tabanan,” ujarnya.

Bupati Sanjaya juga menyampaikan bahwa MPP ini dihadirkan untuk mempermudah akses layanan bagi masyarakat yang jumlah penduduknya hampir 460.000 di Kabupaten Tabanan yang tersebar di 133 desa dan 10 kecamatan. “Gunanya adalah bagaimana masyarakat kita terlayani dengan mudah, baik, cepat, dan terakurasi, sehingga masyarakat yang selama ini kadang-kadang masuk ke kantor susah mencari izin, kadang susah mencari pegawai, nah disini lah tempatnya, namanya saja Mal, jadi semuanya ada disini,” tambahnya.

Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa juga mengapresiasi keberadaan MPP ini. “Menurut saya sangat bagus kita membuat gedung ini, agar urusan masyarkat biar bisa satu pintu. Saya dorong betul ini supaya masyarakat kita terlayani dengan baik. Harapan saya segala bentuk urusan masyarakat biar dipermudah, maka Mal ini wajib kita fungsikan secara maksimal, terutama sementara ini kita lihat butuh mungkin crosscheck SDM nya,” ungkapnya.

Saat ini, MPP Kabupaten Tabanan telah mengintegrasikan layanan dari 17 instansi, meliputi tiga instansi pusat (Kejaksaan, Kementerian Agama, dan Kantor Pertanahan), delapan perangkat daerah, dua lembaga negara (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan), satu BUMN (PT Pos Indonesia), serta tiga BUMD (Bank BPD Bali, Perusda Dharma Santika, dan Perumda Tirta Amertha Buana).

Bupati Tabanan secara resmi membuka MPP dengan penandatanganan prasasti, pemotongan pita, dan peninjauan fasilitas gedung bersama para tamu undangan. Dengan hadirnya MPP ini, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah ke berbagai layanan pemerintah dan instansi terkait dalam satu lokasi, Kabupaten Tabanan juga terus berupaya memberikan pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan terjangkau, sesuai amanat Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.7cr79

Komentar