Seorang Remaja Mencuri di 3 Tempat Ibadah
Dijual di Facebook, Hasilnya untuk Narkoba
“Pelaku dititipkan orang tuanya ke Polsek. Sesuai UU kami tetap berlakukan pidana anak walaupun pelaku sudah menikah”
SINGARAJA, NusaBali
Polsek Kota Singaraja menangkap seorang remaja berinisial SF alias Aung, 17, warga Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Pemuda ini ditangkap karena menjarah di tiga tempat ibadah. Mirisnya, uang hasil pencurian diduga digunakan untuk membeli narkotika.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan menjelaskan, meski masih di bawah umur, pihaknya tetap memproses hukum SF. Remaja itu diamankan polisi pada 13 November 2023 lalu. “Pelaku dititipkan orang tuanya ke Polsek. Sesuai UU kami tetap berlakukan pidana anak walaupun pelaku sudah menikah,” ujarnya, Jumat (29/11) di Buleleng.
Terhadap SF disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Menurut Kompol Agus Dwi, SF merupakan residivis dan pernah ditahan di Lapas Karangasem selama 5 bulan, sejak bulan September 2023 sampai Januari 2024. SF juga pernah dibina oleh Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, selama 6 bulan pada tahun 2023.
Kompol Dwi membeberkan SF diduga mencuri kotak amal di Masjid Nurul Alamin dan Masjid Keramat di Jalan Hasanudin, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten sekitar akhir tahun 2023. Saat itu ia menguras uang tunai di dalam kotak amal Masjid Keramat sebanyak Rp 15 juta, dan Rp 8 juta di dalam kotak amal di Masjid Nurul Alamin.
“Pelaku melakukan aksinya mengambil uang di kotak amal tersebut masing-masing sebanyak tiga kali,” jelas Kompol Agus Dwi.
SF juga diduga menjarah Pura Segara Buleleng, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada 21 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 Wita. Ketika itu, ia masuk ke dalam areal pura dengan melompat pagar. Selanjutnya ia mencuri 1 amplifier, 2 set wireless, 25 lampu, 4 lampu sorot, dan 150 meter kabel.
Tak hanya itu, SF juga diduga melakukan aksinya di Klenteng Hai Nan di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada 19 Juli 2024. Dengan pola yang sama yakni melompat pagar untuk masuk. SF kemudian mengambil 1 set bor dril, 1 set bor cordless, dan 1 set tempat lilin sembahyang yang terbuat dari kuningan.
“Kami menerima dua laporan polisi terkait pencurian yang diduga dilakukan SF. Total kerugian yang dialami tiga tempat ibadah itu adalah Rp 31 juta,” imbuh Kompol Agus Dwi.
Adapun terungkapnya perbuatan yang dilakukan SF, setelah anggota Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja melakukan penyelidikan dengan menelusuri tempat penjualan barang sakral, dan tempat penjualan barang besi tua di sekitaran Kota Singaraja. Penyidik juga memantau grup-grup di media sosial yang menjual barang bekas.
Belakangan pada 13 November 2024, SF diamankan Bhabinkamtibmas Kampung Kajanan. Selanjutnya ia diinterogasi dan mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat ibadah, rumah. Selanjutnya SF dan barang bukti pencurian yang ia lakukan dibawa ke Polsek Singaraja. “SF mengakui semua perbuatannya,” imbuh Kompol Agus Dwi.
Ia menjelaskan, barang-barang hasil jarahan itu dijual oleh SF melalui grup Facebook ‘Peken Online Buleleng’. “Uang hasil pencurian tersebut diduga digunakan untuk membeli narkoba. Kami sudah lakukan tes urine pada yang bersangkutan dan hasilnya positif. Untuk penanganan kasusnya akan kami limpahkan ke Unit PPA Polres Buleleng,” tandasnya.7 mzk
Komentar