Sekeluarga di Buleleng Jalankan Bisnis Shabu
Ibu Ditangkap, Suami dan Anak Kini Buron
SINGARAJA, NusaBali - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SF,40, asal Banjar Dinas Pamesan, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng, ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Buleleng.
Perempuan tersebut ditangkap karena diduga terlibat bisnis narkoba jenis shabu bersama suami dan anaknya yang kini jadi buronan polisi. Terungkapnya sekeluarga yang menjalankan bisnis narkoba ini bermula ketika polisi menggerebek rumah SF pada, Senin (11/11) lalu sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu polisi mengincar suami SF berinisial BT dan TA yang menjadi penyuplai shabu. Namun, keduanya berhasil kabur saat penyergapan. Polisi saat itu hanya mendapati SF di rumah.
Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa menjelaskan SF langsung diamankan dan dibawa ke Polres Buleleng untuk diperiksa. Sedangkan BT dan TA saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "TA ini sudah dewasa. Dia juga sudah menikah," kata AKP Subita Bawa, Senin (2/12) dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng.
Ia mengungkapkan, SF dan suami serta anaknya, yakni BT dan TA, menjalankan bisnis shabu. Informasi itu didapat penyidik ketika menangkap dua penyalahguna narkoba berinisial RJ,34, dan PA,37. RJ dan PA yang diinterogasi polisi, mengaku mendapatkan narkoba dengan cara membeli langsung ke rumah BT. “Keduanya membeli seharga Rp 200.000 dari seseorang berinisial BT. Uang itu diserahkan kepada istri BT berinisial SF. Sedangkan shabu diserahkan oleh anaknya BT berinisial TA,” beber AKP Subita.
Polisi menunjukkan barang bukti shabu, Senin (2/12). –MUZAKKY
Adapun RJ dan PA ditangkap sekitar pukul 12.00 Wita, pada hari yang sama beberapa jam sebelum polisi menggerebek rumah keluarga BT. Keduanya ditangkap usai diduga mengkonsumsi shabu di rumah RJ di Banjar Dinas Laba Nangga, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Buleleng. “Dari keduanya, kami mengamankan barang bukti berupa pipet kaca berisi residu narkoba jenis shabu seberat 2,51 gram,” kata AKP Subita.
RJ dan PA beserta barang bukti yang berkaitan itu lalu dibawa ke Polres Buleleng untuk diproses hukum. Atas perbuatannya, RJ, PA dan SF disangkakan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. 7 mzk
Komentar