Maraknya Judi Online di Lingkungan Anak Muda
Kemajuan teknologi digital saat ini memberikan kemudahan dalam mengakses ke segala bentuk media internet atau media online. Hal tersebut memberikan dampak yang posistif bagi semua orang. Dikarenakan semua orang dapat mencari apa saja yang diinginkan melalui media online. Namun, tak jarang hal tersebut berdampak negatif bagi beberapa orang khususnya di generasi muda zaman sekarang.
Penulis: I Gusti Ayu Agung Gita Kartika Yasa
Mahasiswa Farmasi Universitas Airlangga 2024
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengumumkan jumlah pengguna internet Indonesia tahun 2024 mencapai 221.563.479 jiwa dari total populasi 278.696.200 jiwa penduduk Indonesia tahun 2023. Dari hasil survei yang dirilis APJII, maka pengguna internet Indonesia menyentuh angka 79,5%, mengalami kenaikan sebesar 1,4% dari periode sebelumnya. Berdasarkan dari segi umur, orang yang menggunakan internet ini mayoritas adalah Gen Z (kelahiran 1997-2012) sebanyak 34,40%. Mereka umumnya menggunakan internet untuk menghabiskan waktunya di media sosial, seperti instagram, tiktok, youtube, dan lain sebagainya. Namun, tak sedikit dari mereka yang singgah di situs-situs judi online. Hal ini terjadi karena situs-situs tersebut tak pernah memberikan persyaratan yang ketat dan sangat mudah untuk di akses.
Judi online merupakan kegiatan perjudian yang dilakukan melalui internet atau secara digital. Judi online dikemas dalam bentuk permainan kartu, catur, atau dadu yang memberikan tantangan kepada para pemainnya. Judi online bermula dari negara Karibia Antigua dan Barbuda pada tahun 1994 silam. Pada saat itu, pemerintah setempat mengesahkan Undang-undang Perdagangan dan Pemrosesan Bebas. Melalui hal tersebut, permohonan lisensi izin kasino online menjadi mudah. Sejak saat itu, didukung dengan kemajuan teknologi, situs-situs judi online pun mulai muncul di seluruh dunia termasuk Indonesia.
Di Indonesia, maraknya judi online bermula dari pandemi Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan mengatakan bahwa 8.800.000 warga Indonesia tercatat bermain judi online di tahun 2024 dengan 80% adalah masyarakat ekonomi kelas bawah dan menyasar ke anak-anak muda. Dilansir dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain, dengan total 80.000 orang. Sebaran pemain berusia 10 sampai 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440.000 orang yang bermain judi online. Sangat mengkhawatirkan melihat jumlah orang yang bermain judi online tersebut. Apalagi, dengan total 520.000 anak berusia di bawah 20 tahun sudah menjadi pemain judi online yang tak kadang membuat anak tersebut cenderung melakukan tindakan kriminalitas.
Kecanduan judi online pada anak-anak tidak hanya memunculkan tindakan kriminalitas seperti melakukan pencurian guna mendapatkan uang, tetapi kecanduan judi online juga berdampak buruk bagi kesehatan mental mereka. Anak-anak akan menarik diri dari teman-teman dan keluarga, mengalami stres, kecemasan akibat tekanan untuk menang, bahkan mengalami depresi akibat kerugian terus-menerus dan perasaan tidak berdaya karena ketidakmampuan untuk berhenti berjudi. Anak-anak juga akan susah untuk mengatur emosi sehingga mereka menjadi pribadi yang buruk.
Judi online ini sangat memberikan dampak yang negatif bagi anak-anak, maka harus dilakukannya upaya dalam mencegah anak terlibat dalam judi online. Ada beberapa cara sederhana yang orang tua dapat lakukan guna menghindarkan anak dari judi online, seperti mengedukasi anak tentang risiko dan dampak negatif dari judi online, melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak agar ke depannya tidak terjerumus dalam judi online, meluangkan waktu dengan anak, menciptakan komunikasi terbuka, membangun hubungan sehat dan mendukung di dalam keluarga, serta mengatur akses internet anak. Selain itu, kita sebagai generasi muda juga dapat melakukan pencegahan kepada diri kita sendiri agar tidak terlibat dalam permainan judi online, seperti memblokir iklan maupun situs judi online, mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, memperkuat hubungan sosial dengan teman-teman, melakukan aktivitas bersama keluarga, mencari aktivitas yang lebih bermanfaat, dan mengatur penggunaan internet.
Permainan judi online ini sangat berbahaya dan harus segera di hilangkan. Pemerintah harus lebih tegas lagi terhadap situs-situs judi online. Dikarenakan jika judi online ini masih merajalela, maka kemungkinan terbesar dapat merusak lebih banyak lagi calon generasi emas Indonesia. Pemerintah, masyarakat, teman, keluarga, serta diri kita sendiri tidak boleh abai tentang judi online ini. Sebisa mungkin kita harus saling memberikan dukungan dan mengedukasi satu sama lain agar ke depannya terhindar dari permainan judi online.
*) Tulisan dalam kategori OPINI adalah tulisan warganet. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.
1
Komentar