Bawaslu Rekomendasi Sanksi Etik ke KPPS
Tidak Ada PSU di Kabupaten Tabanan
KPU akan mempelajari rekomendasi dari Bawaslu dan mengambil tindakan tegas terhadap petugas KPPS
TABANAN, NusaBali
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tabanan memastikan tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Serentak 2024 di wilayah Kabupaten Tabanan. Namun, ada sejumlah pelanggaran yang terjadi sebelumnya di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) terkait dengan kode etik penyelenggara. Bawaslu telah merekomendasikan pemberian sanksi bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang melanggar etik.
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menjelaskan, berdasarkan hasil kajian atas dugaan pelanggaran yang terjadi selama Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Tabanan akan merekomendasikan pemberian sanksi kode etik kepada petugas KPPS di TPS 3 Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, dan TPS 9 Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. “Tidak ada PSU, tetapi ada sanksi terkait dengan pelanggaran etik oleh KPPS,” ujar Narta saat ditemui disela-sela rapat Panwascam di Warung Cs Bedha, Jalan Yeh Gangga I, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, pada Rabu (3/12) siang.
Dari hasil pengawasan, di TPS 9 ditemukan seorang petugas KPPS mencoblos di luar bilik suara saat menggunakan hak pilihnya sendiri. “Jadi pelanggaran kode etik, karena KPPS sudah dapat bimbingan teknis (bimtek) dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan juga dapat buku saku. Nah, dari buku itu kan mereka belajar mana yang boleh dan tidak. Tapi sebaliknya, KPPS ini tidak memberikan contoh yang baik dengan menggunakan hak pilihnya sendiri itu di luar bilik suara. Ini kan pelanggaran etik, jangan sampai ini memberikan contoh buruk di pemilu selanjutnya, ini harus diberikan sanksi KPPS ini,” ujar Narta.
Sementara di TPS 3, seorang pemilih diketahui mencoblos dua kali menggunakan formulir C6 miliknya dan milik neneknya yang sedang sakit dan tidak bisa berangkat ke TPS. KPPS dianggap lalai karena tidak memverifikasi kebenaran situasi tersebut. “Kalau ada lebih dari 1 surat suara baru akan dilakukan PSU, tapi ini dalam melaksanakan tugas profesionalnya kami lihat ada kelalaian di KPPS. Sesuai dengan regulasi, neneknya itu kan harusnya didatangi ke rumahnya oleh KPPS. Yang kami tegaskan kepada Ketua KPU Tabanan agar oknum KPPS itu disanksi,” tambahnya.
Selain itu, Bawaslu Tabanan juga mengungkap laporan terkait situasi TPS 2 di Desa Bengkel, Kecamatan Kediri. Narta menjelaskan ada kotak suara dirusak oleh seorang warga yang mengamuk, karena dalam pengaruh alkohol. Meskipun kotak suara rusak, isi kotak tetap aman, dan penghitungan suara tidak terganggu.
“Yang mengamuk itu diinformasikan Pak Perbekel ada indikasi gangguan kejiwaan. Tapi dari peristiwa itu kita lihat tidak ada kerusakan-kerusakan terhadap surat suara yang bisa dikategorikan harus dilakukan pemilihan ulang. Kami hanya merekomendasikan kepada KPU untuk mengganti kotak suara tersebut,” kata Narta.
Menurut Narta, dari tiga kejadian yang ditemukan, tidak ada yang memenuhi unsur untuk dilakukan PSU. Namun, dua dari tiga kejadian tersebut, yaitu di TPS 3 dan TPS 9 memenuhi unsur pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS. Sanksi kode etik dapat berupa pemecatan secara tidak hormat bagi petugas KPPS yang terbukti melanggar.
Sementara, Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra, menuturkan bahwa secara umum pelaksanaan pemilu di 850 TPS di Tabanan berjalan lancar. “Beberapa kejadian menonjol sudah ditangani di tingkat kecamatan, dan rekapitulasi di tingkat kabupaten pada 6 Desember nanti diharapkan berjalan tanpa hambatan,” kata Suwitra.
Ia juga memastikan bahwa KPU akan mempelajari rekomendasi dari Bawaslu dan mengambil tindakan tegas terhadap petugas KPPS yang terbukti melanggar etik. Rekomendasi resmi Bawaslu Tabanan akan disampaikan kepada KPU pada hari ini (kemarin), dengan harapan agar penyelenggaraan pemilu ke depan dapat berjalan lebih baik dan bebas dari pelanggaran. cr79
1
Komentar