Penahanan GM Akasaka Diperpanjang
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memperpanjang status tahanan General Manager (GM) Akasaka, Abdul Rahman alias Willy, 54, yang kini ditahan Mabes Polri dalam kasus kepemilikan 19 ribu ekstasi.
DENPASAR, NusaBali
Belum diketahui kapan perkara ini akan dilimpahkan untuk disidangkan di PN Denpasar. Selain status tahanan Willy, status tahanan tiga tersangka lainnya yang ditangkap yaitu Budi Liman, 51, Dedy Setiawan, 38, dan Iskandar, 31 juga diperpanjang selama 40 hari oleh PN Denpasar. “Kami sudah lakukan perpanjangan penahanan untuk empat tersangka tersebut selama 40 hari kedepan mulai 4 Agustus lalu,” jelas Humas PN Denpasar, Ester Oktavi.
Dengan perpanjangan penahanan ini, berarti keempat tersangka sudah menjalani penahanan selama sekitar 80 hari. Namun PN Denpasar belum mengetahui kapan akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan. “Kalau itu kami tidak tahu,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun, sampai saat ini pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri masih terus melakukan penyidikan untuk keempat tersangka. Beberapa waktu lalu Mabes Polri sudah sempat mengeluarkan Surat Perintah pencabutan police line di Akasaka yang berarti penyidikan sudah akan selesai.
Namun baru sehari dicabut, giliran Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose yang kembali mengeluarkan Surat Perintah pemasangan Police Line di Akasaka. Alasannya, ada desakan dari pegiat anti narkoba untuk menutup sementara diskotik terbesar di Bali tersebut hingga ada putusan incrah (berkekuatan hukum tetap).
Pantauan NusaBali pada Minggu (27/8), di pintu utama Akasaka masih terpasang police line. Selain itu juga masih terlihat mobil rantis dan sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap yang masih setia menjaga diskotik yang sudah beroperasi sejak 20 tahun silam ini.
Seperti diketahui, Diskotik Akasaka digerebek Tim Mabes Polri dan Polda Bali pada, Senin (5/6) lalu. Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan dua kurir narkoba dan GM Diskotik Akasaka, Willy. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan 19 ribu butir ekstasi yang rencananya akan diedarkan di diskotik ini. *rez
Dengan perpanjangan penahanan ini, berarti keempat tersangka sudah menjalani penahanan selama sekitar 80 hari. Namun PN Denpasar belum mengetahui kapan akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan. “Kalau itu kami tidak tahu,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun, sampai saat ini pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri masih terus melakukan penyidikan untuk keempat tersangka. Beberapa waktu lalu Mabes Polri sudah sempat mengeluarkan Surat Perintah pencabutan police line di Akasaka yang berarti penyidikan sudah akan selesai.
Namun baru sehari dicabut, giliran Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose yang kembali mengeluarkan Surat Perintah pemasangan Police Line di Akasaka. Alasannya, ada desakan dari pegiat anti narkoba untuk menutup sementara diskotik terbesar di Bali tersebut hingga ada putusan incrah (berkekuatan hukum tetap).
Pantauan NusaBali pada Minggu (27/8), di pintu utama Akasaka masih terpasang police line. Selain itu juga masih terlihat mobil rantis dan sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap yang masih setia menjaga diskotik yang sudah beroperasi sejak 20 tahun silam ini.
Seperti diketahui, Diskotik Akasaka digerebek Tim Mabes Polri dan Polda Bali pada, Senin (5/6) lalu. Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan dua kurir narkoba dan GM Diskotik Akasaka, Willy. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan 19 ribu butir ekstasi yang rencananya akan diedarkan di diskotik ini. *rez
1
Komentar