nusabali

Ketua Bawaslu RI Ingatkan Mahkota Pengawas

  • www.nusabali.com-ketua-bawaslu-ri-ingatkan-mahkota-pengawas

Pengawas Pemilu memiliki kewenangan mendiskualifikasi pasangan calon ataupun menghidupkan pasangan calon yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat.

DENPASAR, NusaBali

Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengingatkan Panwas agar tidak menggadaikan mahkota pengawas yang sangat menentukan arah demokrasi di Bali. Abhan menegaskan hal tersebut dalam acara pembekalan Panwas Kabupaten/Kota terpilih se-Bali di Hotel Harris Sunset Road, Kuta, Badung, Minggu (28/8).

Mahkota Pengawas yang dimaksudkan Abhan, yakni Pengawas Pemilu memiliki kewenangan mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) ataupun menghidupkan pasangan calon yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat. "Jika Paslon terbukti melakukan pelanggaran money politic yang bersifat TSM (terstruktur, sistematis, masif), pengawas punya kewenangan mendiskualifikasi Paslon. Kewenangan mendiskualifikasi ini dibebankan kepada Bawaslu Bali. Ini mahkota yang harus saudara jaga dan jangan sampai tergadai," kata Abhan mengingatkan.

Mahkota lain kata mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah ini, yaitu kewenangan yang dimiliki oleh Panwas kabupaten/kota. Panwas Kabupaten/Kota, lanjut Abhan, memiliki kewenangan menangani sengketa proses.

Sengketa proses tersebut, katanya bisa terjadi salah satunya sebagai akibat keputusan KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan pencalonan.  "Misalnya pada tahapan pencalonan ada bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Lalu yang bersangkutan mengajukan sengketa ke Panwas Kabupaten/Kota. Inilah yang saya sebutkan mahkota pengawas,” urai Abhan.

Ditambahkan, jika dalam proses sengketa, ternyata Panwas menemukan bukti-bukti yang kuat bahwa bahwa putusan KPU tersebut salah, Panwas bisa mengeluarkan putusan menetapkan bakal calon tersebut memenuhi syarat. "Putusan Panwas itu harus dilaksanakan oleh KPU. Tidak ada upaya hukum, selain harus melaksanakan Putusan Panwas tersebut," tegas Abhan.

Begitu besar kewenangan Panwas yang diberikan oleh undang-undang, Abhan mengingatkan agar Pengawas dalam menjalankan tugas-tugasnya betul-betul berpedoman pada ketentuan undang undang. "Sekali lagi saya ingatkan jangan gadaikan mahkota kewenangan tersebut. Jangan korbankan integritas saudara dengan hal-hal yang berbau money politic dan pelanggaran lainya," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia didampingi dua anggotanya, I Ketut Sunadra dan I Wayan Widyardana Putra menegaskan sebelum melaksanakan tugas, Panwas akan diberikan bimbingan teknis dalam setiap tahapan. "Kami akan berikan Bimtek serta bentuk-bentuk penguatan kapasitas mereka. Saya sepakat,  mahkota pengawas yang disampaikan Ketua Bawaslu RI, adalah pertaruhan harga diri, sehingga jangan sampai tergadai. Pemilu ini bisa gaduh, bila panwas menyalahgunakan kewenanganya, " tegas mantan Ketua Panwaslu Buleleng ini. *nat

Komentar