Tamba-Dana Hanya Menang di Lima Desa
Bang-Ipat Unggul 61,9 Persen
NEGARA, NusaBali - Pasangan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Jembrana nomor urut 2, I Made Kembang Hartawan-I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat (Bang-Ipat) dinyatakan resmi unggul di Pilkada Jembrana 2024.
Hal ini ditetapkan KPU Jembrana dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024 di Ballroom Hotel Jimbarwana, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana, Kamis (5/12).
Sesuai rekapitulasi, ada 174.504 pengguna hak pilih dalam Pilkada Jembrana 2024 dengan rincian 171.464 suara sah dan 3.040 suara tidak sah. Dari 171.464 suara sah itu, Bang Ipat meraup 106.119 suara atau sebesar 61,9 persen suara. Sementara pasang Cabup-Cawabup Jembrana nomor urut 1, I Nengah Tamba-I Made Suardana (Tamba-Dana) meraup 65.345 suara atau 38,1 persen suara.
Kemudian untuk Pilgub Bali, ada 174.562 pengguna hak pilih di Jembrana dengan rincian 170.870 suara sah dan 3.692 suara tidak sah. Dari 170.870 suara sah itu, pasangan Calon Gubenur-Calon Wakil Gubenur (Cagub-Cawagub) nomor urut 1, Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) meraih 73.468 suara atau 43 persen suara, dan Cabup-Cawabup nomor urut 2, Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) meraih 97.402 suara atau 57 persen suara.
Berdasar perhitungan suara tingkat kecamatan, Bang-Ipat diketahui menyapu bersih kemenangan di 5 kecamatan se-Jembrana. Sementara berdasarkan perhitungan suara tingkat desa/kelurahan, Bang-Ipat menang di 46 desa dan Tamba-Dana hanya unggul di 5 desa. Dari 5 desa itu, 2 diantaranya adalah Desa Kaliakah, Kecamatan Negara yang merupakan desa asal Cabup Tamba, dan Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan yang merupakan desa asal Cawabup Suardana.
Di Desa Kaliakah, Tamba-Dana unggul dengan mengoleksi 2.758 suara dan Bang-Ipat kebagian 2.559 suara.
Sementara di Desa Pengeragoan, Tamba-Dana meraih 1.296 suara dan Bang-Ipat meraih 1.144 suara. Kemudian 3 desa lainnya yang menjadi tempat kemenangan Tamba-Dana, masing-masing adalah di Desa Air Kuning, Desa Banyubiru, dan Kelurahan Loloan Barat.
Di Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, Tamba-Dana unggul dengan meraih 1.737 suara dan Bang-Ipat hanya memperoleh 984 suara. Kemudian di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Tamba-Dana mendapat 2.722 suara dan Bang-Ipat mendapat 2.541 suara. Sedangkan di Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Tamba-Dana unggul dengan perolehan 1.282 suara dan Bang-Ipat mendapat 1.106 suara.
Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya mengatakan proses rekapitulasi suara Pilgub dan Pilbup sudah berjalan lancar. Menurutnya, tidak ada masalah terkait hasil perolehan suara pasangan calon (Paslon). Hanya saja dalam proses rekapitulasi dari Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara, ada salah penuangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terkait pemilih menggunakan e-KTP yang sempat dimasukkan sebagai pemilih pindahan.
"Jadi yang datang menggunakan e-KTP, yang memilih di atas jam 12 siang sempat ada dimasukkan dalam pemilih pindahan. Jadi ini tentu harus kami sesuaikan dengan jumlah pemilih pindahan yang sudah kami SK-an. Untuk itu kami mohon tadi untuk dikoreksi dan tadi sudah dikoreksi, lalu kita tuangkan dalam formulir kejadian khusus dan kita lampirkan kronologisnya. Hanya penuangan administrasi saja, tetapi tidak berpengaruh terhadap perolehan hasil," ujar Adi Sanjaya. Setelah tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten ini, kata Adi Sanjaya, akan dilaksanakan rekapitulasi di tingkat provinsi untuk Pilgub Bali. Sementara untuk hasil perolehan suara Pilkada Jembrana sudah ditetapkan pada rapat pleno kemarin. "Kemudian tahapan selanjutnya kita menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK), apakah ada sengketa atau tidak. Nanti kalau itu sudah dikeluarkan oleh MK bahwa kita tidak ada sengketa, maka 3 hari setelah itu kita sudah harus tetapkan paslon terpilih," ucap Adi Sanjaya.
Berkaca dari Pilkada Jembrana 2020 lalu, Adi Sanjaya menyatakan sempat harus menunggu sekitar dua minggu lebih untuk menetapkan paslon terpilih. Di mana waktu sekitar dua minggu lebih itu dengan keadaan tanpa sengketa. "Mudah-mudahan ini juga tidak ada sengketa. Jadi ketika nama Jembrana dinyatakan tidak ada sengketa, kita akan tetapkan paling lama 3 hari setelah itu," ujar Adi Sanjaya.
Sementara disinggung mengenai rencana pelantikan paslon terpilih, Adi Sanjaya menyatakan ada diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres). Tepatnya diatur Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. "Pelantikan sesuai dengan Perpres 10 Februari 2025 untuk Bupati dan 7 Februari 2025 untuk Gubernur," ucapnya.
Untuk diketahui Pilkada Jembrana 2024 diikuti dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati yang tarung head to head. Paslon nomor urut 1 adalah I Nengah Tamba-I Made Suardana (Tamba-Dana) diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, yakni Partai Demokrat, Golkar, Gerindra, NasDem, dan PSI. Sedangkan Paslon nomor urut 2 I Made Kembang Hartawan-I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat (Bang-Ipat) diusung PDIP, PKB, dan PPP, serta sembilan partai nonparlemen, yaitu PBB, Perindo, PKS, Hanura, PKN, Partai Buruh, Gelora, Garuda, dan Partai Ummat. 7 ode
Komentar