Rekonstruksi Penganiayaan Maut Adik-Kakak
Keluarga Korban Trauma, Digelar di Mapolsek
“Istri dan anak korban menyampaikan tidak siap ketemu dengan pelaku (tersangka).”
SINGARAJA, NusaBali
Polisi menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus penganiayaan maut yang melibatkan kakak-adik di Banjar Dinas Tegeha, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Kamis (5/12) pagi. Rekonstruksi yang diikuti langsung oleh tersangka Gede Sardina, 58, ini digelar di Mapolsek Kubutambahan.
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kubutambahan, Ipda Nengah Putra Wijana. Ia menyampaikan rekonstruksi digelar di Mapolsek Kubutambahan dan bukan di lokasi kejadian di rumah korban Made Artika, 51. Pertimbangannya, kondisi psikologi keluarga korban. Sebab tersangka pelaku penebasan ini merupakan kakak kandung korban.
Jika rekonstruksi digelar di lokasi kejadian, kata dia, dikhawatirkan mengganggu kondisi keluarga korban. “Istri dan anak korban menyampaikan tidak siap ketemu dengan pelaku (tersangka). Karena takut dan trauma, sehingga permintaan agar rekonstruksi dilakukan di tempat lain dalam hal ini kami lakukan di Polsek,” ujarnya, dikonfirmasi Kamis siang.
Ia menjelaskan, rekonstruksi tersebut digelar selama sekitar satu jam mulai pukul 09.15 Wita. Tersangka Sardina dihadirkan langsung untuk memperagakan adegan reka ulang. Sedangkan korban diperankan oleh orang lain. Dalam rekonstruksi itu polisi juga menghadirkan empat orang saksi yang merupakan tetangga korban.
Total ada 26 adegan yang diperagakan tersangka Sardina dalam kasus penganiayaan ini. Adegan bermula ketika minum minuman keras bersama temannya. Tak lama berselang, tersangka pergi ke rumah korban yang merupakan adiknya. Tersangka menghampiri korban di kamar tidur dan langsung menebas dengan sabit yang dia bawa.
“Pada adegan ke-16 tersangka melakukan pembacokan ke korban. Setelah itu ia kembali (pulang),” jelas dia. Ipda Wijana menambahkan, rekonstruksi tersebut ditutup dengan adegan terakhir korban mendatangi Polsek Kubutambahan untuk melapor kejadian yang menimpanya.
Pihak kepolisian memastikan, motif tersangka Sardina menganiaya korban karena kesal kebun miliknya disemprot pestisida oleh korban tanpa seizin dia. “(Tersangka) tersinggung karena tidak diberitahu. Rumput yang disemprot itu tempatnya tersangka menggembalakan sapi. Ia marah-marah kemudian minum dan mendatangi rumah korban lalu menebas,” jelasnya.
Ipda Wijana menyampaikan, rekonstruksi ini dilakukan penyidik untuk membuat terang peristiwa yang terjadi. Dari hasil rekonstruksi ini, nanti akan disesuaikan dengan keterangan tersangka di hadapan penyidik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Usai rekonstruksi ini, penyidik akan merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa.
Adapun tersangka Sardina hingga kini masih ditahan di Rutan Mapolsek Kubutambahan. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsidair Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.
Diberitakan sebelumnya, penganiayaan maut terjadi di Banjar Dinas Tegeha, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Gede Sardina, nekat menebas adiknya sendiri bernama Made Artika, hingga tewas. Peristiwa itu diduga dipicu hal sepele, yakni pelaku tidak terima kebunnya disemprot pestisida oleh sang adik.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi, Sabtu (2/11) lalu sekitar pukul 14.30 Wita.Usai kejadian tersebut, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun korban meninggal dunia lima hari setelah dirawat di RSUD Buleleng, yakni pada Kamis (7/11). 7 mzk
Komentar