Polres Gianyar Bekuk 5 Pengedar dan 1 Pemakai Narkotika
Kelima pengedar terancam hukuman paling sedikit 5 tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar.
GIANYAR, NusaBali
Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar menangkap 5 pengedar dan 1 pengguna narkotika. Satu pelaku merupakan residivis. Barang bukti berhasil diamankan di dua TKP yakni wilayah Kecamatan Sukawati dan Blahbatuh berupa 25 paket shabu dengan berat total 7,15 gram netto. Kapolres Gianyar AKBP Umar mengungkapkan, satu pelaku sebagai pengguna yakni I Gusti Ngurah Ketut Rudiana, 47. Sementara Agus Hambali, 35, merupakan residivis.
Gusti Rudiana ditangkap di salah satu gang wilayah Wanayu, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh. Polisi berhasil mengamankan 1,37 gram netto shabu. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Tersangka yang residivis, Agus Hambali, 35, asal Jalan Gunung Lebah, Denpasar Barat ditangkap di kawasan Batubulan, Kecamatan Sukawati karena mengedarkan shabu seberat 1,18 gram netto.
Pengedar lainnya, Relawan alias Wan, 21, asal Desa Licin, Banyuwangi, Jawa Timur ditangkap di wilayah Banjar Buda Ireng, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati. Pelaku membawa 4 paket shabu berat 1,25 gram netto. Anggota juga mengamankan Ni Putu Lina Wirantini, 36, asal Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung. Gara-gara ditangkap di pinggir Jalan Baypass Prof IB Mantra tepatnya di Banjar Saba, Blahbatuh, rencana kerja ke luar negeri berantakan. Janda ini kedapatan membawa 6 paket shabu seberat 1,80 gram.
Tersangka lain, Herman Sugara, 35, asal Jakarta ditangkap di pinggir Jalan Bypass Prof Mantra wilayah Patolan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh. Sugara mengedarkan 3 paket shabu dengan berat 1,04 gram netto. Sementara tersangka Wintolo alias Win, 44, asal Kecamatan Bangsalsari, Jember, Jawa Timur ditangkap di pinggir Jalan Raya Batubulan, Sukawati. Dia membawa 5 paket shabu berat 0,87 gram netto. Kelima pengedar ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
AKBP Umar menjelaskan akhir tahun banyak perayaan pergantian tahun. Polisi gencar melakukan pencegahan peredaran narkotika. “Menjelang Natal dan Tahun Baru kunjungan wisatawan semakin meningkat, Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar terus melakukan pencegahan peredaran narkotika,” tegas AKBP Umar didampingi Kasat Narkoba AKP I Nengah Sunia dan Kasi Humas Polres Gianyar Iptu Nyoman Tantra saat rilis kasus di Mapolres Gianyar, Jumat (6/12). Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia menambahkan, tersangka Lina Wirantini dapat barang dengan menghubungi melalui telepon. “Tersangka ini berencana bekerja ke luar negeri. Namun keburu ditangkap polisi karena membawa narkoba,” kata AKP Nengah Sunia. 7 nvi
1
Komentar