Oknum Sekdes Terbongkar Jadi Saksi Paslon
Bawaslu Buleleng Rekomendasikan Sanksi
SINGARAJA, NusaBali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng mengeluarkan rekomendasi untuk oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Sukasada yang melakukan pelanggaran saat pelaksanaan Pilkada Serentak.
Pasalnya, oknum Sekdes tersebut terbongkar menjadi saksi salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Bali.
Ketua Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata, Jumat (6/12) kemarin mengatakan, temuan ini dilaporkan oleh Pengawas Kecamatan (Panwascam). Kata dia, sebenarnya berbagai upaya sudah dilakukan untuk mencegah oknum Sekdes tersebut batal menjadi saksi paslon.
Salah satu dengan meminta yang bersangkutan membatalkan niatnya menjadi saksi paslon. Hanya saja upaya preventif itu tidak diindahkan dan oknum Sekdes. “Yang bersangkutan sudah kami cegah agar tidak menjadi saksi, tetapi tetap dilakukan.
Sehingga kami melakukan penindakan walaupun tidak ada pelanggaran administratif. Pelanggarannya ada di Undang-Undang tentang Desa. Sehingga kami memberikan rekomendasi kepada pimpinannya dalam hal ini Perbekel dan juga Pj Bupati untuk ditindaklanjuti,” ucap Carna.
Dikatakan Carna, rekomendasi berupa pemberian sanksi juga dikeluarkan untuk oknum Perbekel di Kecamatan Buleleng yang menggelar pertemuan di salah satu rumah tim pemenangan paslon, sebelum pencoblosan Pilkada Serentak 2024.
Oknum Perbekel dimaksud mengadakan pertemuan dengan rekan-rekan Perbekel lainnya dengan dalih menjaga kondusifitas Buleleng saat Pilkada Serentak. “Setelah diklarifikasi mereka mengatakan memang terbiasa melakukan kegiatan di rumah tim pemenangan paslon.
Karena sedang Pilkada, tempatnya yang salah. Kami juga terbitkan rekomendasi ke Pj Bupati karena sudah melanggar UU tentang Desa,” kata Carna.
Sementara terkait adanya informasi pergerakan Perbekel di Buleleng yang diduga memobilisasi warganya untuk memilih salah satu paslon seperti keberatan salah satu tim pemenangan paslon, menurut Carna belum ditemukan.
Dia menyebut selama proses pungut hitung Pilkada Serentak 2024 belum menerima laporan dan bukti langsung adanya dugaan pelanggaran dengan memobilisasi pemilih.k23
Komentar