DPRD Tabanan Pertanyakan Moratorium Akomodasi Pariwisata
Dituding Mematikan Ekonomi Masyarakat
TABANAN, NusaBali - Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menyuarakan rencana moratorium pembangunan akomodasi pariwisata di Bali yang diberlakukan di empat kabupaten, termasuk Tabanan.
Ia menilai, kebijakan ini memerlukan penjelasan lebih detail agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pengembangan pariwisata dan perekonomian masyarakat.
“Kami dari DPRD Tabanan mempertanyakan moratorium itu bentuknya seperti apa? Apakah ini menyeluruh, atau hanya berlaku di kawasan tertentu? Hal ini penting karena pembangunan akomodasi pariwisata juga jelas diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW),” ujar Omardani, di sela-sela saat rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada Tabanan 2024 tingkat kabupaten oleh KPU Tabanan, di Homm Saranam Baturiti, Jumat (6/12).
Diketahui, kebijakan moratorium perizinan pembangunan hotel, vila, dan Beach Club di kawasan Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan (Sarbagita), serta Nusa Penida Klungkung mulai berlaku sejak terbentuknya Satuan Tugas Penerapan Pariwisata Berkualitas di Provinsi Bali. Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 163 Tahun 2024, tertanggal 15 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Omardani menegaskan dalam RTRW Tabanan sudah terdapat ketentuan mengenai lokasi yang diizinkan untuk pembangunan akomodasi pariwisata. Menurutnya, akomodasi tersebut penting untuk menunjang kebutuhan wisatawan, baik dari sisi penginapan maupun pengembangan budaya lokal, seperti kuliner khas atau UMKM yang menjadi daya tarik pariwisata Tabanan. “Bagaimana pun Tabanan sedang berusaha mengembangkan kualitas pelayanan pariwisata. Jadi wisatawan bukan hanya datang untuk melancong saja. Tapi, mereka bisa menikmati budaya di Tabanan. Misalnya kuliner atau lain-lainnya yang dikerjakan pelaku UMKM,” sebutnya.
Omardani mengungkapkan, hingga kini DPRD Tabanan belum mendapatkan penjelasan resmi terkait detail kebijakan moratorium tersebut. “Kami belum dapat isi moratorium itu seperti apa. Apakah menghentikan pembangunan secara menyeluruh, atau hanya untuk akomodasi tertentu? Hal ini perlu diperjelas oleh Satgas, dan sebaiknya ada komunikasi dengan pemerintah daerah,” katanya.
Saat ditanya apakah baru mengetahui informasi bahwa moratorium sudah di SK kan oleh Menko Marves, dia menyoroti minimnya sosialisasi mengenai kebijakan ini. “Iya, kami baru tahu sekarang, sampai saat ini belum ada sosialisasi ke Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Sedangkan saat ditanya apakah secara ekonomi moratorium merugikan Pemkab Tabanan, Omardani menjawab bahwa jika moratorium yang diterapkan secara mutlak maka dapat menghambat pengembangan pariwisata Tabanan, terutama pada pengembangan kegiatan pusat ekonomi baru. “Kalau sekarang terputus begitu saja, akan berdampak pada sosial ekonomi masyarakat,” ujarnya.cr79
Komentar