BKK Badung untuk Desa Segera Cair
Pemkab Tunggu Kelengkapan Berkas Pencairan
BKK Badung untuk 128 desa di Buleleng total sebesar Rp 128 miliar. Masing-masing desa akan diberikan BKK Rp 1 miliar.
SINGARAJA, NusaBali
Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemkab Badung kepada 128 Desa di Buleleng segera akan dicairkan. Saat ini masih berproses melengkapi berkas pencairan di Dinas Pemajuan Masyarakat dan Desa (PMD) sebelum akhirnya dicairkan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng.
Pencairan BKK Badung ini sebelumnya sempat tertunda karena pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lalu. Hal ini menyusul terbitnya Surat Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI yang menginstruksikan penundaan pencairan bantuan sosial (Bansos) dalam bentuk apapun jelang Pilkada Serentak 2024. Padahal BKK sudah dicairkan dari Pemkab Badung ke BPKPD Buleleng November lalu sebelum hari coblosan.
Pemkab Buleleng pun berjanji akan mencairkan BKK setelah pemungutan dan penghitungan suara selesai. BKK Badung untuk 128 desa di Buleleng total sebesar Rp 128 miliar. Masing-masing desa akan diberikan BKK Rp 1 miliar.
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana ditemui Senin (9/12) kemarin memastikan akan segera mencairkan dana BKK tersebut. Namun sesuai petunjuk teknis pencairan dana, pengusul dari pemerintah desa harus memenuhi berbagai berkas yang diperlukan. Mulai dari surat permohonan kepada bupati, rencana penggunaan dana, surat pernyataan tanggungjawab, APBDesa, hingga bukti kepemilikan lahan atau aset khusus untuk pekerjaan fisik.
“Saat ini sedang berproses melengkapi berkas pencairan. Ini harus dilakukan secara hati-hati karena lebih banyak yang terkait infrastruktur. Kalau pembangunan kantor desa harus jelas. Kalau pakai tanah adat pastikan dulu kerjasamanya. Jangan sampai nanti kantor desanya sudah bagus malah diambil lahannya,” kata Lihadnyana.
Hal penting lainnya, Lihadnyana meminta pemerintah desa mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa dengan baik dan benar. Dia tidak menginginkan ada kekeliruan apalagi penyalahgunaan anggaran sehingga menyebabkan kerugian negara. Seluruh dana yang akan diterima desa, digunakan sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) yang sudah diusulkan.
“Saya tidak mau nanti ada masalah. Apalagi penggunaan dana tidak sesuai aturan dan terjadi kesalahan administrasi yang berujung pelanggaran hukum,” papar Lihadnyana.
Sementara itu, data Dinas PMD Buleleng dari 128 desa yang akan menerima dana BKK, sudah ada yang mengajukan kelengkapan berkas pencairan. Hanya saja yang dinyatakan lengkap baru Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng. Pencairan akan dilakukan sesuai dengan desa dengan administrasi lengkap.7 k23
1
Komentar