Pelayanan PDAM Akan Dinilai Ombudsman, Pemda di Bali Harus Siap-Siap
Jemsly Hutabarat
Pelayanan Publik
PDAM
Air Bersih
Infrastruktur Jalan
Pemda
Ombudsman
Predikat Kepatuhan
Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik
DENPASAR, NusaBali.com - Ombudsman RI merancang untuk memperluas area penilaian penyelenggaraan pelayanan publik mulai tahun 2025. Variabel penilaian yang bakal ditambah diwacanakan mencakup pelayanan air bersih, listrik, dan infrastruktur jalan.
“Masalah air, listrik, dan jalan perlu dimasukkan ke penilaian penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat kepada NusaBali.com, ditemui di sela acara Penyampaian Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Denpasar, Selasa (10/12/2024).
Sampai tahun 2024 ini, penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman RI baru mencakup lima variabel. Ini termasuk kompetensi pelayan publik, Standar Pelayanan Publik (SPP), Indeks Persepsi Maladministrasi (Inperma), Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan pengaduan masyarakat.
Mulai 2025, Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini akan menjadi Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Perubahan ini mendorong perluasan variabel penilaian dari berbagai aspek dan lintas sektor yang erat kaitannya dengan kebutuhan publik.
“Sejak tiga tahun lalu, kami sudah mewanti-wanti bahwa penilaiannya bukan hanya ini (lima variabel), akan ada lagi yang lain, jadi tolong disiapkan. Kami akan salah juga kalau menilai ketika mereka tidak siap,” beber Jemsly.
Variabel penilaian baru itu diwacanakan mencakup pelayanan air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau yang kini telah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Kemudian, pelayanan infrastruktur jalan yang mana bakal dilihat dari kesiapan sarana prasarana akses jalan.
Jemsly mengakui, variabel baru yang diwacanakan ini adalah kelemahan Pemerintah Daerah (Pemda). Sebab, masalah air bersih dan kualitas jalan sudah menjadi problem klasik di daerah. Bukan tidak mungkin, Pemda yang nilainya bagus di pola penilaian lama akan ambruk nilainya di pola baru ini.
“Saya yakin semua kabupaten/kota, kalau sudah masalah air, listrik, jalan kan itu fatal. Ya, mudah-mudahan nanti tahun 2025 (bisa dimulai dinilai), kami rencanakan dulu,” imbuh Jemsly, Anggota Ombudsman RI kelahiran Kota Tarutung, Sumatera Utara ini.
Meski begitu, Jemsly berkomitmen menjaga motivasi positif Pemda yang sudah berlomba-lomba berbenah mengikuti variabel penilaian pelayanan publik yang ada. Ia juga tidak mau penambahan variabel penilaian baru yang jelas jadi kelemahan Pemda merusak semangat mereka.
“Bertahap. Sekarang semangatnya sudah bagus kemudian anjlok kan tidak bagus. Mungkin itu jadi variabel penilaian tambahan dululah,” tegas Jemsly. *rat
Sampai tahun 2024 ini, penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman RI baru mencakup lima variabel. Ini termasuk kompetensi pelayan publik, Standar Pelayanan Publik (SPP), Indeks Persepsi Maladministrasi (Inperma), Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan pengaduan masyarakat.
Mulai 2025, Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini akan menjadi Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Perubahan ini mendorong perluasan variabel penilaian dari berbagai aspek dan lintas sektor yang erat kaitannya dengan kebutuhan publik.
“Sejak tiga tahun lalu, kami sudah mewanti-wanti bahwa penilaiannya bukan hanya ini (lima variabel), akan ada lagi yang lain, jadi tolong disiapkan. Kami akan salah juga kalau menilai ketika mereka tidak siap,” beber Jemsly.
Variabel penilaian baru itu diwacanakan mencakup pelayanan air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau yang kini telah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Kemudian, pelayanan infrastruktur jalan yang mana bakal dilihat dari kesiapan sarana prasarana akses jalan.
Jemsly mengakui, variabel baru yang diwacanakan ini adalah kelemahan Pemerintah Daerah (Pemda). Sebab, masalah air bersih dan kualitas jalan sudah menjadi problem klasik di daerah. Bukan tidak mungkin, Pemda yang nilainya bagus di pola penilaian lama akan ambruk nilainya di pola baru ini.
“Saya yakin semua kabupaten/kota, kalau sudah masalah air, listrik, jalan kan itu fatal. Ya, mudah-mudahan nanti tahun 2025 (bisa dimulai dinilai), kami rencanakan dulu,” imbuh Jemsly, Anggota Ombudsman RI kelahiran Kota Tarutung, Sumatera Utara ini.
Meski begitu, Jemsly berkomitmen menjaga motivasi positif Pemda yang sudah berlomba-lomba berbenah mengikuti variabel penilaian pelayanan publik yang ada. Ia juga tidak mau penambahan variabel penilaian baru yang jelas jadi kelemahan Pemda merusak semangat mereka.
“Bertahap. Sekarang semangatnya sudah bagus kemudian anjlok kan tidak bagus. Mungkin itu jadi variabel penilaian tambahan dululah,” tegas Jemsly. *rat
Komentar