nusabali

Perbekel Jadi Tersangka Korupsi BUMDes, Kejari Klungkung Ungkap 'Dosanya'

  • www.nusabali.com-perbekel-jadi-tersangka-korupsi-bumdes-kejari-klungkung-ungkap-dosanya

SEMARAPURA, NusaBali.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menetapkan I Kadek Sudarmawa, Perbekel atau Kepala Desa Dawan Kaler yang juga Komisaris BUMDes Kerta Laba, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan. Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1/N.1.12/Fd.1/12/2024 tertanggal 6 Desember 2024.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H., dugaan tindak pidana korupsi ini berlangsung sejak 2014 hingga 2020. “Tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengelola dana BUMDes secara tidak transparan, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.593.760.000 sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Klungkung,” ujar Lapatawe Hamka dalam keterangan resmi Selasa (10/12/2024).

Lapatawe Hamka menjelaskan, tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain:

  • 1. Pengelolaan Dana Pribadi: Memerintahkan pencairan dana BUMDes tanpa verifikasi, termasuk untuk dirinya, istri, dan anaknya.
  • 2. Mark-up Pengadaan: Melakukan mark-up pengadaan mesin air minum dalam kemasan (AMDK) untuk unit usaha UDAKA.
  • 3. Pemberian Pinjaman Tanpa Verifikasi: Mencairkan dana pinjaman kepada pihak tertentu secara bertahap dengan cara kasbon hingga mencapai Rp1,5 miliar.
  • 4. Penunjukan Distributor Tidak Transparan: Merekomendasikan keluarga untuk menjadi distributor produk AMDK, yang merugikan masyarakat pengguna layanan BUMDes.

Tindakan tersangka yang diketahui merupakan Ketua Forum Perbekel Klungkung ini disebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Penyidik memutuskan untuk menahan tersangka mulai hari Senin (9/12) hingga 28 Desember 2024 dengan pertimbangan subjektif dan objektif sesuai Pasal 21 KUHAP. “Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan serupa,” jelas Lapatawe Hamka.

Tersangka menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya, I Wayan Suniata, S.H., M.Ag. Tim penyidik memastikan langkah ini sesuai prosedur untuk mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Komentar