Tersangka, Perbekel Dawan Kaler Terancam Diberhentikan
SEMARAPURA, NusaBali - Perbekel Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Klungkung, I Kadek Sudarmawa terancam diberhentikan sementara dari jabatannya setelah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan akibat dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler sebesar Rp 1,5 miliar.
Kadek Sudarmawa yang juga Ketua Forum Perbekel Kabupaten Klungkung ini ditahan di Rutan Kelas II B Klungkung sejak, Senin (9/12) sore. Kadis Pemdes Pengendalian Penduduk dan KB Klungkung, I Wayan Suteja, mengatakan akan bersurat kepada Kejari Klungkung guna memastikan status Perbekel Dawan Kaler supaya secara resmi dapat penjelasan mengenai status perbekel Dawan Kaler tersebut.
Sesuai Perda Klungkung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Perbekel, dalam salah satu pasal menyebutkan perbekel yang terjerat kasus korupsi, maka bupati memberhentikan sementara perbekel bersangkutan kemudian mengangkat sekretaris desa sebagai pelaksana tugas (Plt) perbekel. Sesuai aturan tersebut maka kalau sudah berstatus tersangka korupsi, baik ditahan ataupun tidak, bupati berhak memberhentikan sementara kemudian mengangkat sekdes (sekretaris desa) menjadi Plt.
"Posisi Plt ini berlaku sampai ada putusan pengadilan bersifat incracht,” ujar Suteja, Selasa (10/12). Apabila dinyatakan terbukti bersalah atas putusan pengadilan, maka pemberhentian perbekel bersifat permanen. Namun, jika tidak terbukti maka posisi perbekel dikembalikan. Seperti diketahui, Kejari Klungkung menetapkan Perbekel Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Klungkung, I Kadek Sudarmawa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Senin (9/2).
Tersangka Kadek Sudarmawa yang juga selaku Komisaris BUMDes Kertha Laba Dawan Kaler menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar lebih. Tersangka juga langsung dijebloskan ke sel tahanan Rutan Kelas IIB Klungkung, Senin kemarin sekitar pukul 15.00 Wita.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: TAP-1/N.1.12/Fd.1/12/2024, dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, sejak tahun 2014 sampai 2020. Tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal yakni Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun dan maksimal 20 tahun. 7 wan
1
Komentar