Baru Bebas Jalani Hukuman 3 Tahun, Eks Kadis Kebudayaan Denpasar Kembali Ditahan
Kini Dijerat Kasus Dugaan Korupsi Hibah untuk FORMI Denpasar
Sebelumnya IGN Bagus Bagus Mataram terjerat kasus korupsi aci-aci. Pada Februari 2022 dia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara
DENPASAR, NusaBali
Baru saja menghirup udara bebas pasca menjalani hukuman 3 tahun penjara dalam kasus korupsi aci-aci, mantan Kadis Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram,55, kembali ditahan oleh penyidik Kejari Denpasar pada, Selasa (10/12). Kali ini, Bagus Mataram terjerat kasus dugaan kasus korupsi dana hibah untuk Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI).
Mantan Kadisbud Denpasar ini ditahan usai menjalani pemeriksaan pada, Selasa sore sekitar pukul 16.30 Wita.
Dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda, Bagus Mataram digiring ke mobil tahanan Kejari Denpasar dan dibawa ke Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung untuk menjalani penahanan 20 hari ke depan.
Kajari Denpasar, Agus Setiadi mengatakan Bagus Mataram ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah FORMI Denpasar tahun 2010-2020. Saat itu, Bagus Mataram menjabat sebagai Ketua FORMI Denpasar. Dijelaskan, saat menjabat sebagai Ketua FORMI Denpasar, Bagus Mataram menerima dana hibah total senilai Rp 2,4 miliar.
Kajari Denpasar, Agus Setiadi saat memberi keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk FORMI Denpasar. –YUDA
Dana hibah inilah yang diduga ditilep Bagus Mataram. Namun Kajari Denpasar, Agus Setiadi belum bisa memastikan kerugian negara dalam kasus ini karena masih dalam perhitungan. “Modus tersangka dalam melakukan korupsi, yaitu ketika menjabat Ketua FORMI Denpasar 2010-2020 sekaligus Kadisbud Denpasar, dia memerintahkan untuk melakukan mark up harga belanja. Selain itu, dia menggunakan uang hibah untuk kepentingan pribadi,” ujar Agus Setiadi di Kejari Denpasar, Selasa sore.
Adapun atas perbuatannya, tersangka dikenakan persangkaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain itu, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU Pemberantasan Tipokor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Terkait tersangka lain dalam kasus ini, Agus Setiadi mengatakan belum ada. “Sampai saat ini baru satu tersangka (Bagus Mataram, red),” lanjutnya.
Tersangka Bagus Mataram sendiri berstatus residivis setelah sebelumnya terjerat kasus korupsi aci-aci. Pada Februari 2022 lalu, Bagus Mataram divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat sembahyang dan aci-aci. Dalam perkara ini, Bagus Mataram selaku Kadis Kebudayaan Denpasar merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat, dan subak se-Kota Denpasar tahun anggaran 2019-2020. Anggaran tersebut berasal dari Bantuan BKK Pemprov Bali dan BKK Pemkot Denpasar.
Namun, dalam pelaksanaannya, Bagus Mataram tidak melaksanakan pengadaan barang sesuai ketentuan. Dia mengalihkan pengadaan barang menjadi penyerahan uang kepada 17 rekanan yang sudah ditunjuk. Selanjutnya, Bagus Mataram diduga mengambil fee dari para rekanan tersebut. Akibat perbuatan itu, ditemukan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 1 miliar. 7 rez
1
Komentar