Tinjau MPP, Komisi I DPRD Tabanan Himpun Sejumlah Masukan untuk Evaluasi
Komisi I DPRD Tabanan
I Gusti Nyoman Omardani
Mal Pelayanan Publik (MPP)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
TABANAN, NusaBali - Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani memimpin kunjungan kerja ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tabanan di Jalan Gatot Subroto II, Banjar Anyar Kediri, Selasa (10/12), bersama sejumlah anggota Komisi I. Kegiatan ini untuk melaksanakan fungsi pengawasan terkait pelaksanaan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
“Kami melaksanakan monitoring ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan kami di DPRD. Dengan dibukanya MPP Tabanan, kami ingin memastikan sejauh mana pelaksanaan amanat Perpres ini telah dilakukan oleh penyelenggara, serta mencermati berbagai permasalahan yang mungkin muncul,” kata Omardani.
Komisi I DPRD Tabanan menemukan sejumlah isu yang menjadi perhatian, salah satu permasalahan utama adalah ketersediaan fasilitas pendukung, seperti area parkir yang dinilai belum memadai untuk menampung kebutuhan masyarakat. Namun, Omardani memastikan bahwa rencana pembangunan area parkir telah masuk dalam program induk yang akan selesai pada 2025. “Astungkara, rencana pembangunannya sudah masuk dalam program induk, sehingga nantinya dapat menunjang kebutuhan pelayanan di MPP ini,” ucapnya.
Selain itu, kekurangan sumber daya manusia (SDM) di berbagai unit pelayanan juga menjadi sorotan. Omardani menegaskan bahwa setiap penyelenggara layanan wajib menyediakan petugas yang siap melayani masyarakat kapan pun diperlukan. “Kalau sewaktu-waktu masyarakat membutuhkan pelayanan, tetapi tidak ada petugasnya, tentu ini akan merugikan dan mencoreng citra pelayanan kita. Hal ini perlu menjadi perhatian serius,” tambahnya.
Komisi I juga mencatat bahwa beberapa layanan di MPP masih berfungsi sebatas memberikan informasi, padahal masyarakat membutuhkan pelayanan langsung. Omardani berharap sistem pelayanan dapat ditingkatkan, baik melalui sistem digital maupun kehadiran petugas yang lebih responsif.
Tempat pengaduan masyarakat juga menjadi perhatian utama dalam kunjungan ini. Omardani menyarankan agar pengaduan dapat dilakukan secara offline maupun online untuk memastikan keluhan masyarakat ditanggapi dengan cepat. “Pengaduan offline penting untuk masyarakat yang langsung menemukan kendala saat berada di sini. Sedangkan pengaduan online memungkinkan respons cepat dari penyelenggara, sehingga permasalahan segera bisa ditangani,” paparnya.
Omardani juga menyoroti pentingnya penyediaan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat. Menurutnya, tidak cukup hanya mengandalkan sistem informasi berbasis digital, tetapi juga harus ada papan informasi atau media lain yang memuat penjelasan mengenai jenis layanan, persyaratan, dan waktu pelayanan.
Pun terungkap bahwa beberapa ruang pelayanan masih sempit dan tidak memadai, seperti misalnya untuk layanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang terlihat ramai dikunjungi masyarakat. Dengan antusiasme yang tinggi, Omardani menyatakan perlunya penataan ruang yang lebih luas agar pelayanan dapat berjalan optimal.
“Masyarakat yang hadir lumayan, petugas-petugas yang dibutuhkan di sana kan cukup banyak, ternyata tempat mereka untuk melakukan pelayanan itu belum memadai. Ini juga perlu menjadi bahan evaluasi bagi manajer MPP di sini, jangan sampai itu malah mengganggu dalam kode pelayanan,” tegasnya.
Komisi I juga menerima laporan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Tabanan selaku penyelenggara MPP, bahwa masih ada kekurangan tenaga pendukung, seperti customer service (CS), tenaga teknis, dan satpam. “Semoga ini segera bisa dilengkapi karena gedung yang sebesar ini, apalagi dengan pelayanan yang begitu banyak yang membutuhkan juga peralatan dan sebagainya itu juga kan mesti dijaga, harus ada yang setiap saat standby di sini," ujar Omardani.
Omardani juga menekankan pentingnya perpanjangan jam operasional pelayanan, terutama untuk masyarakat yang bekerja pada jam kerja reguler. Saat ini, jam operasional MPP Tabanan adalah Senin hingga Kamis pukul 08.00–16.00 Wita, dan Jumat pukul 08.00–13.30 Wita. "Kalau memungkinkan, pelayanan dapat diperpanjang hingga malam hari atau ditambah pada hari Sabtu. Ini untuk mengakomodasi masyarakat yang sibuk bekerja dari pagi hingga sore. Semoga secara bertahap hal ini bisa diwujudkan,” harap Omardani.
Komisi I menegaskan bahwa evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan MPP akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, sesuai aturan. Selain itu, Komisi I juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) sewaktu-waktu untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai standar. 7 cr79
Komentar