Diduga Alami Gangguan Jiwa, WNA Rusia Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial PM, 27, dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Minggu (8/12).
Wanita berkewarganegaraan Rusia itu dideportasi lantaran melebihi masa izin tinggal yang telah ditetapkan alias overstay. PM juga diduga alami gangguan kejiwaan sebab sempat menganggu ketertiban umum.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, mengatakan PM telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung dengan tujuan akhir Moscow pada Minggu (8/12). PM sebelumnya ditahan di Rudenim Denpasar selama 159 hari sejak 2 Juli 2024, sebelum akhirnya dideportasi.
“PM kami deportasi dengan pengawalan petugas hingga meninggalkan wilayah Indonesia. Selain dideportasi PM juga telah kami masukkan dalam daftar tangkal. Namun, keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek dari setiap kasusnya,” ujar Dudy pada keterangan pers yang diterima, Senin (9/12).
Dudy menjelaskan, PM masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 18 Mei 2024. PM menggunakan paspor Rusia dengan Visa on Arrival untuk beriwisata di Bali dan menginap di daerah Kedewatan, Ubud, Kabupaten Gianyar.
Pada 31 Mei 2024, PM ditemukan tidak sadarkan diri di dekat Pura Lungsiakan dan dibawa kembali ke vilanya. Di malam hari, PM kembali hilang dan ditemukan tertidur di jalanan di area Campuhan. Warga setempat akhirnya mengirimnya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli dan PM dirawat selama 27 hari.
Setelah kondisi PM membaik, pihak RSJ Bangli berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Gianyar, yang kemudian merekomendasikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar agar PM dipulangkan. Meskipun PM mengaku tidak merasa memiliki gangguan mental, dokumen perjalanan yang diperiksa menunjukkan PM telah overstay selama 41 hari. Dudy juga menjelaskan bahwa saat diterima oleh Imigrasi Denpasar, PM tidak memiliki tiket pulang ke negaranya. Hal ini sempat menyulitkan proses deportasi, tetapi akhirnya dapat diselesaikan.
Dudy menilai pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian. “Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendeportasian ini menunjukkan bahwa kami menerapkan selective policy, yaitu hanya orang asing yang bermanfaat yang dapat tinggal di Indonesia,” tegasnya.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan jika penegakan hukum keimigrasian adalah bagian penting dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali. “Kami berharap tindakan ini dapat menjadi pengingat bagi WNA agar mematuhi peraturan yang berlaku,” harapnya. 7 ol3
Komentar