Komisi Informasi Bali Serahkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024
DENPASAR, NusaBali - Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menyerahkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kepada lembaga publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala, Denpasar, Selasa (10/12).
Terdapat 8 kategori penghargaan keterbukaan informasi yang diberikan, antara lain kategori PPID pemerintah kabupaten/kota, kategori Perangkat Daerah Provinsi Bali, kategori perangkat daerah pemerintah kabupaten/kota, kategori rumah sakit umum daerah (RSUD), kategori badan usaha milik daerah (BUMD), dan kategori Praja Anindita Mahottama.
Selain itu penghargaan Acitya Nayakatvam juga diberikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali I Nyoman Budiutama, sebagai apresiasi atas kepedulian dalam mendukung keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya menyampaikan penganugerahan keterbukaan informasi publik 2024 merupakan bentuk komitmen besar Pemprov Bali dalam hal keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Anugerah keterbukaan informasi publik dilaksanakan dalam rangka memotivasi badan publik dalam melaksanakan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, untuk terus meningkatkan layanan informasi publik kepada masyarakat sebagai pengguna informasi,” kata Wirajaya.
Wirajaya menjelaskan ada sejumlah aspek yang dinilai dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024, yakni sarana dan prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, dan digitalisasi.
Pemprov Bali telah menerima anugerah Badan Publik ‘Informatif’ dari 2020 hingga 2023, selama empat tahun berturut-turut. “Di tingkat desa, Bali juga memperoleh apresiasi sebagai desa yang mengimplementasi keterbukaan informasi publik dengan baik yang disebut sebagai desa transparan atau desa informatif,” kata Wirajaya.
Namun, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Bali pada tahun ini mengalami penurunan dari 81,86 pada 2023 menjadi 77,71 pada tahun ini. Meski demikian capaian tersebut masih ada di atas rata-rata nasional 75,65. “Ini menjadi pekerjaan rumah kita semua bagaimana layanan informasi publik itu ketika dinilai mendapatkan hasil yang baik,” ucap Wirajaya.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mewakili Pj Gubernur Bali menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan penganugerahan keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 oleh Komisi Informasi Provinsi Bali.
“Hari ini dan ke depan informasi sudah menjadi hak asasi, hak rakyat. Karena merupakan hak asasi maka kewajiban kita untuk memenuhinya,” kata Dewa Indra dalam sambutannya.
Dia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi sangat penting dan wajib dilaksanakan oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hanya informasi yang bersifat rahasia yang dapat diperkecualikan.
“Terlalu banyak alasan Badan Publik tidak memberikan informasi dapat menjadi sengketa Informasi Publik,” ujar Dewa Indra.
Dewa Indra menyampaikan walaupun Komisi Informasi telah melakukan penilaian keterbukaan informasi terhadap lembaga publik, namun penilaian sesungguhnya dilakukan oleh masyarakat. Oleh karena itu, dia berharap penganugerahan yang diberikan tidak menjadikan lembaga publik jumawa dan tetap memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat.
“Semoga pemerintahan di Bali menjadi semakin transparan, semakin partisipatif sehingga seluruh institusi pemerintahan di Bali semakin disegani oleh publik yang kita layani,” tutur Dewa Indra. 7 adi
Komentar