UMK Buleleng Diusulkan Naik 6,5 Persen
Jika Disetujui akan Menjadi Rp 2.996.561
Selain UMK, Dewan Pengupahan Buleleng juga mengusulkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMKS) di bidang pariwisata sebesar Rp 3.052.834.
SINGARAJA, NusaBali
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Buleleng bersepakat mengajukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Jika mendapat persetujuan, maka UMK Buleleng di tahun 2025 akan menjadi Rp 2.996.561.
Rekomendasi kenaikan UMK tersebut dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Buleleng, Rabu (11/12) pagi di Kantor Disnaker Kabupaten Buleleng, Kota Singaraja. Nominal UMK baru untuk tahun 2025 ini, akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk ditetapkan melalui keputusan Gubernur Bali.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, I Gede Sandhiyasa mengatakan, UMK Buleleng tahun 2025, disepakati naik diangka Rp 2.996.561. Jumlah itu naik sebesar 6,5 persen atau Rp182.889 dari UMK Buleleng tahun 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 2.813.672.
Sandhiyasa menyebut, usulan kenaikan UMK ini akan disampaikan kepada Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana untuk diusulkan ke Pemprov Bali untuk nantinya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Bali. “Nanti Gubernur yang menetapkan UMK Kabupaten Buleleng,” ujarnya, ditemui usai memimpin rapat Dewan Pengupahan kemarin.
Nantinya, hasil akhir kenaikan UMK akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali. UMK yang baru akan mulai diberlakukan mulai Januari 2025. Selain UMK, Dewan Pengupahan Kabupaten Buleleng kemarin juga mengusulkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMKS) di bidang pariwisata sebesar Rp 3.052.834.
Sandhiasa menyebut, usulan kenaikan UMK dan UMKS ini sudah disetujui oleh perwakilan pekerja dan perusahaan di Kabupaten Buleleng. “Kami sudah sepakati, nanti kalau sudah turun penetapan kami minta serikat pekerja dan Apindo bisa memberitahukan anggotanya. Agar penetapan ini bisa ditindaklanjuti bersama,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPC SPSI Buleleng, Luh Putu Erlina Utami mengatakan, pihaknya menyetujui usulan kenaikan UMK tahun 2025, sama dengan UMP Bali naik sebesar 6,5 persen.Kenaikan itu menurutnya, sudah menguntungkan pekerja dibanding kenaikan UMK di tahun 2024 yang hanya 3,6 persen.
Usulan kenaikan ini, juga disebut sudah sesuai dengan pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Buleleng. “Kami bisa pastikan itu sudah menguntungkan bagi pekerja kenaikannya sekitar 182.000. Kalau dibandingkan dulu dengan 3,68 sekarang 6,5 persen, kan sekitar 2 sekian persen kenaikannya,” ujarnya.
Erlina menambahkan, usulan kenaikan UMK ini juga disesuaikan dengan kondisi demografi Kabupaten Buleleng. Menurutnya, jumlah kenaikan UMK di masing-masing daerah berbeda, sesuai kondisi demografi daerah tersebut. Sebelumnya, SPSI Buleleng mengusulkan UMK Buleleng naik di angka 8 hingga 10 persen.
“Kami sebagai serikat pekerja menyetujui hal tersebut kalau yang saya sampaikan kemarin, kalau bisa mengikuti temen-teman di Pusat 8-10 persen. Itu kan mengikuti demografi dari masing-masing daerah, kalau Jakarta mungkin bisa lebih,” tandas dia.7 mzk
Komentar