BRIN Minta Cukai Minuman Berpemanis Segera Diterapkan
JAKARTA, NusaBali - Kepala Pusat Riset Ekonomi Makro dan Keuangan BRIN, Zamroni Salim mendorong pemerintah untuk segera menetapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) hingga mencapai 20%. Zamroni mengatakan penerapan cukai ini diharapkan dapat mengurangi tingkat konsumsi.
"Pertama kami garis bawahi bahwa bahwa cukai itu menurut kami perlu dilakukan dengan tujuan untuk mengatasi masalah market failure yang terjadi di dalam konsumsi makanan berpemanis yang itu berdampak pada beberapa penyakit di Indonesia," katanya dalam agenda Outlook Perekonomian Indonesia Tahun 2025 di Jakarta, seperti dilansir detikcom, Rabu (11/12).
Zamroni mengatakan penerapan cukai ini juga akan memberikan dampak signifikan dalam menekan konsumsi berlebihan, khususnya di kalangan kelompok menengah. Ia mengatakan kelas menengah menjadi penyumbang terbanyak konsumsi minuman berpemanis.
"Kelompok menengah ini adalah sebagian besar dari pemakaian pengguna makanan berpemanis dan secara nasional kita perlu sampaikan bahwa 60% penduduk Indonesia satu harinya itu pasti membunuh makanan berpemanis," katanya.
Pembahasan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) belum ada kelanjutannya. Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/12).
"Cukai berpemanis... sebentar lagi kita, perlu diomongin dulu lah itu," sebut Budi Gunadi.
Menurutnya, rekomendasi teknis soal kebijakan cukai berpemanis sudah dibuat Kemenkes, namun belum ada pembicaraan lanjutan karena semua pihak sedang fokus dengan program quick win Presiden Prabowo Subianto.
"Kita sudah ada, tapi nanti belum kita omongin. Kita mau beresin quick win pak presiden dulu," ujar Budi Gunadi.
Ketika ditanya apakah cukai minuman manis bisa diterapkan tahun depan, Budi Gunadi cuma bilang secepatnya akan berlaku. "Mudah-mudahan bisa secepatnya," katanya. 7
Komentar