Unit Siber Keimigrasian Ngurah Rai Ungkap Kasus Pelanggaran WNA
MANGUPURA, NusaBali.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mencatat pencapaian signifikan melalui Unit Siber Keimigrasian yang dibentuk pada 4 November 2024. Dalam waktu singkat, unit ini berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian oleh orang asing. Sebagai tindak lanjut, sepuluh warga asing telah dideportasi akibat pelanggaran tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan bahwa pembentukan Unit Siber Keimigrasian bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing, terutama yang dilakukan di ranah digital.
“Pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan secara proaktif. Petugas Imigrasi harus mampu mendeteksi secara dini potensi pelanggaran melalui media sosial dan pemberitaan,” tegas Suhendra, Rabu (11/12/2024).
Menurut Suhendra, unit ini bertugas melakukan pencarian dan analisis data terkait aktivitas orang asing yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Selain itu, unit ini juga menyusun laporan berkala dan mendukung penindakan keimigrasian secara efektif.
“Jangan sampai pelanggaran keimigrasian mengganggu iklim pariwisata Bali dan merugikan masyarakat. Pengawasan harus dilakukan secara tepat, terukur, dan efisien agar setiap orang asing mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Suhendra.
Hasil kerja Unit Siber Keimigrasian disebut memberikan dampak signifikan dalam memastikan lingkungan Bali tetap kondusif. Selain menindak pelanggaran, unit ini terus melakukan pemantauan untuk mendeteksi potensi kasus baru. “Unit Siber akan membuat petugas semakin responsif dalam menindak pelanggaran, sehingga tercipta lingkungan yang aman untuk mendukung pariwisata Bali yang berkualitas,” tambahnya.
Upaya pengawasan digital ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan izin tinggal sekaligus mendukung tujuan Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan terpercaya. Unit Siber Keimigrasian juga berkomitmen meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian di era digital. *ris
Komentar