Barang Kena PPN 12 Persen Diumumkan Pekan Depan
Diberlakukan Hanya untuk Barang Mewah
JAKARTA, NusaBali - Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menyusun daftar barang yang bakal terkena kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada pekan depan.
Ia memastikan PPN yang saat ini tarifnya 11 persen bakal naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, meski berlaku untuk barang-barang tertentu.
Menurutnya, kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah amanat Undang-Undang yang akan dijalankan berdasarkan azas keadilan dan tentu mendengarkan aspirasi masyarakat.
"Kami sedang memformulasikan secara lebih detail, karena ini berkaitan dengan APBN, keadilan, daya beli, dan pertumbuhan ekonomi yang perlu disimbangkan. Beberapa arahan dan diskusi terus kami lakukan, dan ini dalam tahap finalisasi," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (11/12).
Aturan detail kenaikan PPN ini rencananya akan ia umumkan bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pengumuman itu juga termasuk soal barang-barang apa saja yang akan dipungut PPN 12 persen.
"Kami akan segera mengumumkan bersama dengan Menko Perekonomian mengenai keseluruhan paket, tidak hanya terkait dengan PPN 12 persen," jelasnya.
Ani, sapaan akrabnya, menekankan meski PPN naik jadi 12 persen tapi itu hanya untuk barang-barang mewah saja.
Sementara itu, Ani memastikan barang dan jasa yang selama ini dikonsumsi oleh masyarakat luas akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.
"Saya ulangi lagi, barang-barang yang tidak terkena PPN tetap akan dipertahankan, tetapi PPN 12 persen akan diberlakukan hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah," terangnya.
Ia merinci barang dan jasa yang akan tetap dibebaskan dari PPN 12 persen adalah barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksinasi, rumah sederhana dan rusunami.
Ani menambahkan pemakaian listrik dan air pun tidak dikenakan PPN. Bahkan pada tahun depan, diperkirakan negara kehilangan potensi penerimaan hingga Rp265 triliun karena selama ini bebas PPN.
"Jika kita perkirakan, nilai barang dan jasa yang tidak dipungut PPN untuk tahun ini mencapai Rp231 triliun. Meskipun Undang-undang menyebutkan PPN 11 persen, banyak barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN. Hal yang sama juga akan diterapkan jika PPN naik menjadi 12 persen. Kami memperkirakan pembebasan PPN pada tahun depan akan mencapai Rp265,6 triliun," pungkasnya. 7
Komentar