Mahendra Jaya Dorong 1 Desa 1 Pengacara
Bantu Masyarakat Agar Paham Hukum
Pj Gubernur Bali
S.M. Mahendra Jaya
Munaslub AAI
Ketua Umum AAI
Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H
Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI)
DENPASAR, NusaBali - Penjabat (Pj) Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya mendorong para advokat untuk membantu meningkatkan literasi hukum masyarakat agar mereka semakin memahami hak dan kewajiban hukum sehingga tidak menjadi korban kejahatan. Mahendra Jaya mendorong terwujudnya program, 1 desa 1 pengacara.
“Saat ini jumlah advokat di Bali sebanyak 1.500 orang, sementara jumlah desa/kelurahan mencapai 716. Berdasarkan hal tersebut, saya mengusulkan untuk mempercepat peningkatan literasi hukum masyarakat sekaligus memberikan pengayoman hukum. Maka, 1.500 advokat dapat dibagi sedemikian rupa ke masing-masing desa sehingga setiap desa memiliki satu advokat untuk pendampingan,” ujar Mahendra Jaya saat memberikan sambutan sekaligus membuka Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI) yang berlangsung di Hotel Prime Plaza Sanur, Denpasar, pada Kamis (12/12).
Mahendra Jaya pun yakin, jika hal ini dilakukan, literasi hukum masyarakat akan meningkat. Dengan begitu, ketenteraman dan ketertiban masyarakat dapat terwujud, serta tidak ada lagi warga yang merasa dikriminalisasi atau diintimidasi. Dia menambahkan, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami norma atau hukum yang berlaku. Akibatnya, mereka sering kali abai dan merasa terintimidasi saat berurusan dengan hukum. “Padahal, menurut saya, hal ini lebih disebabkan oleh ketidaktahuan mereka akan norma atau hukum yang berlaku,” ujar Mahendra Jaya.
Sebaliknya, menurut Mahendra Jaya, bahwa ada juga masyarakat yang memahami hukum, menguasai aturan yang berlaku, dan mampu menyiasati aturan untuk menghindari kewajiban hukum mereka. Oleh karena itu, ia berharap advokat dapat memberikan pemahaman sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap hal ini. “Kehidupan kita, mulai dari lahir hingga meninggal dunia, selalu terkait dengan produk hukum, seperti akta kelahiran, akta perkawinan, hingga akta kematian. Begitu pula dalam kehidupan sosial, terdapat banyak persoalan hukum yang harus dijalankan. Jadi, kita dapat melihat betapa pentingnya peran advokat dalam pendampingan masyarakat,” tegasnya.
Sementara Ketua Umum AAI, Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H., menegaskan pentingnya peran advokat dalam proses hukum di Indonesia. Ia menekankan bahwa dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, anggota AAI harus bersatu di seluruh Indonesia dan tidak terpecah oleh kepentingan masing-masing. “Di tangan advokat, rahasia klien terjaga; pihak berseteru dapat disatukan; dan peran advokat sangat mempengaruhi keputusan hakim atas masalah hukum. Oleh karena itu, mari satukan tekad untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Palmer Situmorang.n nat
1
Komentar