Bendesa Adat Kawan Sukadana Dikukuhkan
BANGLI, NusaBali - I Made Sukadana terpilih menjadi Bendesat Adat Kawan, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli. Dia dikukuhkan sebagai Bendesa Adat Kawan periode 2024-2030 pada Kamis (12/12) malam.
Bendesa Adat Kawan sebelumnya dijabat Sang Gede Kastawan. Acara pengukuhan yang berlangsung di Balai Banjar Griya ini dihadiri Bendasa Madya MDA Kabupaten Bangli I Ketut Kayana, Camat Bangli Sang Made Dwipayana, bendesa/prajuru beberapa desa adat di wilayah Bangli.
Seperti diketahui, Desa Adat Kawan terdiri dari 8 banjar yakni Banjar Kawan, Blungbang, Pule, Griya, Nyalian, Puri Agung, Puri Kanginan, dan Puri Den Carik.
Panitia kegiatan I Nyoman Suarsa mengatakan pemilihan Bendesa Adat Kawan melalui musyawarah. Masing-masing banjar sebelumnya mengajukan calon bendesa.
Kata dia, berdasarkan musyawarah, Made Sukadana terpilih sebagai bendesa adat kawan. Sebelum pengukuh telah dilaksanakan prosesi mejaya-jaya di Pura Puseh. "Setelah melalui proses musyawarah, hari ini kami bisa laksanakan pengukuhan bendesa adat, kertha desa, sabha desa," jelasnya.
Made Sukadana yang baru dikukuhkan mengatakan dalam mengemban tugas sebagai bendesa pihaknya meminta dukungan dari para panglingsir. Apa yang menjadi tujuan desa adat dapat berjalan.
"Saya mengajak jajaran pengurus dalam melaksanakan ayah-ayahan bisa kompak dan bisa mengabdikan diri untuk adat dan budaya," ujarnya.
Di sisi lain, Made Sukadana berharap desa adat kawan bisa memiliki sekretariat desa adat. Hal tersebut nantinya akan disampaikan kepada bupati. "Saat ini belum ada sekretariat, mudah-mudahan nanti bisa terwujud," sambungnya. 7esa
Komentar