Eks Ketua LPD Mendoyo Dangin Tukad Tersangka
Modus Kredit Fiktif hingga Tabungan Tak Disetor ke Kas
NEGARA, NusaBali - Polres Jembrana menetapkan IKS,47, mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. IKS diduga melakukan penyalahgunaan dana LPD Mendoyo Dangin Tukad hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 2,1 miliar lebih.
Penetapan tersangka IKS ini diumumkan Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Senin (16/12). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Jembrana terhadap laporan Polisi No LP/A/17/XI/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRESJEMBRANA/POLDABALI, tanggal 30 November 2023.
AKBP Endang didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2021 banyak nasabah LPD Mendoyo Dangin Tukad yang tidak bisa melakukan penarikan atas tabungan maupun depositonya karena pada LPD tidak ada dana. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan sejumlah fakta hukum bahwa IKS telah melakukan penyelewengan dana LPD.
Diumumkan Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto (2 dari kanan) merilis tersangka dan barang bukti dugaan korupsi LPD Mendoyo Dangin Tukad. –IB DIWANGKARA
Berdasarkan hasil penyelidikan, IKS yang menjabat sebagai Ketua LPD Mendoyo Dangin Tukad periode 2009-2021 ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi selama kurun waktu Januari 2019 hingga Desember 2021. "Modus operandi yang dilakukan tersangka IKS ini sangatlah beragam. Mulai dari membuat kredit fiktif, tidak menyetorkan tabungan maupun deposito nasabah ke kas LPD, hingga menggunakan uang angsuran ataupun pelunasan kredit yang dibayarkan melalui tersangka," ucap AKBP Endang.
AKBP Endang menjelaskan, sesuai hasil audit oleh Ahli Akuntan Publik NELSON LIMA dari kantor Akuntan ‘Nelson dan Rekan’ ditemukan penyimpangan dana pengelolaan keuangan LPD Mendoyo Dangin Tukad sebesar Rp 2.154.742.648 atau Rp 2,1 miliar lebih. IKS pun telah mengakui mempergunakan dana LPD itu untuk kepentingan pribadinya. "Pengakuan tersangka, uang yang diselewengkannya digunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari," ujarnya.
Terkait barang bukti, AKBP Endang mengaku telah menyita sebanyak 44 dokumen. Dokumen itu, di antaranya ada berupa sejumlah Surat Keputusan (SK) Gubernur, SK Bupati, serta perarem (aturan ataupun keputusan adat) terkait pendirian dan kepengurusan LPD Mendoyo Dangin Tukad. Kemudian juga ada sejumlah bukti berupa buku kas, dokumen administrasi kredit, dan surat simpanan berjangka atau deposito.
Atas perbuatannya, IKS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang menanti tersangka cukup berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200.000.000 hingga maksimal Rp 1.000.000.000.
Berkaca dari kasus tersebut, AKBP Endang mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, baik di LPD maupun lembaga keuangan lainnya.
Salah satu tipsnya adalah memastikan setiap transaksi dicatat secara resmi dan transparan. Di samping itu, AKBP Endang juga berpesan agar masyarakat aktif mengawasi pengelolaan keuangan di desa masing-masing. "Jika menemukan ataupun mengalami indikasi penyelewengan dana atau kegiatan mencurigakan di LPD atau lembaga lainnya agar segera melapor kepada pihak berwenang ataupun aparat desa setempat," ucap AKBP Endang. 7 ode
Komentar