Tersangka, Eks Ketua KONI Gianyar Ditahan
Diduga Selewengkan Dana Hibah, Kerugian Negara Rp 3,6 Miliar
DENPASAR, NusaBali - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gianyar periode 2018-2022 Pande Made Purwata,56, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali.
Pande Made Purwata ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Gianyar tahun 2019 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar. Tersangka kini ditahan di Rutan Polda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar.
"Tersangka telah menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Bali sebesar Rp3.643.621.414,19," kata Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Arif Batubara saat jumpa pers di Mapolda Bali, Selasa (17/12). Dijelaskannya pada tahun 2019, KONI Kabupaten Gianyar mendapatkan dana hibah dari Pemkab Gianyar dengan total sebesar Rp25.357.759.000. Dana hibah ini bersumber dari APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp 13.000.000.000 (Rp 13 miliar) dan dana hibah yang bersumber dari APBD perubahan tahun anggaran 2019 sebesar Rp 12 357.759.000 (Rp 12 miliar lebih).
Dana hibah yang diterima oleh KONI Gianyar tersebut hanya diperuntukkan untuk operasional sekretariat KONI Gianyar dan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XIV tahun 2019 di Tabanan. Hal tersebut sebagaimana rencana anggaran biaya (RAB) dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang telah ditandatangani oleh tersangka Pande Purwata dengan Asisten III administrasi umum Setda Kabupaten Gianyar. Namun, kata AKBP Arif seiring berjalannya waktu tersangka Pande Purwata menandatangani surat perintah membayar (SPM) yang kemudian diajukan kepada bendahara umum untuk dilakukan pembayaran dimana terdapat penggunaan dana melebihi dari anggaran yang telah dianggarkan pada setiap kegiatan.
Selain itu, terdapat penggunaan dana di luar dari rencana anggaran biaya (RAB) dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), dimana tersangka memerintahkan kepada wakil bendahara II untuk melakukan pergeseran-pergeseran anggaran tanpa terlebih dahulu mengajukan persetujuan kepada Bupati Gianyar selaku pemberi dana hibah.
"Dalam mengelola anggaran, tersangka sengaja tidak melibatkan badan pengawas keuangan KONI Kabupaten Gianyar (auditor internal) untuk melakukan pengawasan internal atas semua kegiatan mengenai keuangan koni baik penerimaan maupun pengeluaran oleh KONI atau program-program yang pendanaannya dibiayai KONI," katanya. Sebagai contoh terkait penggunaan uang di luar RAB, tersangka membeli handphone untuk kepentingan pribadi dan liburan.
Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.
"Dalam pengungkapan kasus ini penyidik memeriksa keterangan 84 orang saksi, terdiri dari pengurus KONI, OPD Dispora Kabupaten Gianyar, OPD terkait lainnya, perwakilan atlet, oficial, penyedia hotel/penginapan, penyedia travel, serta pihak ketiga yang mengadakan pengadaan pakaian. Selain itu tiga orang saksi ahli, yakni ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli perhitungan kerugian negara," pungkas AKBP Arif. 7 pol
Komentar