PPN 12 Persen Bisa Pengaruhi Harga Tiket Pesawat
JAKARTA, NusaBali - Pemerintah mengumumkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tetap naik 12 persen mulai tahun 2025, tepatnya Rabu (1/1/2025), sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pengumuman itu disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan sejumlah menteri lainnya pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).
Lantas, bagaimana dengan tarif tiket pesawat? Apakah naiknya tarif PPN menjadi 12 persen memengaruhi harga tiket pesawat di Indonesia? Menurut pengamat penerbangan Alvin Lie, naiknya tarif PPN menjadi 12 persen jelas akan berpengaruh terhadap tarif tiket pesawat di Indonesia.
"Jelas berpengaruh, apalagi tanggal 19 (Desember 2024) ini pemerintah memaksa menurunkan harga tiket secara tidak alamiah, melalui intervensi turun 10 persen, dan akan kembali ke normal pada tanggal 3 januari 2025," kata Alvin, Senin (16/12) seperti dilansir Kompas.com.
Lebih lanjut disampaikan, setelah periode penurunan harga tiket pesawat sebesar 10 persen ini berakhir, harga tiket pesawat akan kembali normal dan disambut oleh kebijakan PPN 12 persen.
Kata Alvin, tarif avtur pesawat juga akan naik, tapi maskapai penerbangan belum bisa menaikkan harga avtur karena harus menunggu surat keputusan dan Menteri Perhubungan untuk mengakomodasi kebijakan tarif avtur.
"Tapi dari harga tiket, itu jelas langsung berlaku (tarif PPN 12 persen). Sehingga, tiket pesawat mulai 4 Jaunari 2025 akan lebih mahal dari harga normal, dan tentu akan terasa jauh lebih mahal dari (periode) harga tiket yang secara tidak alamiah ini dipaksa turun," ujar Alvin.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah.
Menurutnya, barang dan jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10.
"Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut," ujarnya dalam konferensi pers, Senin.
Barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai awal Januari 2025 adalah: Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya.
Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA Beras premium Buah-buahan premium Ikan premium, seperti salmon dan tuna Udang dan crustasea premium, seperti king crab Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan.
Di sisi lain, Sri Mulyani menyebutkan, terdapat barang-barang yang sebenarnya terkena PPN 12 persen, tapi pemerintah hanya menerapkan PPN 11 persen.
Barang terkena PPN tapi kita masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya tetap 11 persen," jelas dia. Barang yang masuk kategori ini adalah tepung terigu dan gula untuk industri, serta minyak goreng curah merek Minyakita. Menurutnya, pemerintah akan menanggung kenaikan PPN 1 persen dari barang-barang tersebut.
Pemerintah juga memberikan kebebasan PPN 12 persen untuk barang kebutuhan pokok, sembako, dan barang penting. Barang sembako yang disebut tidak dikenakan PPN adalah beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, serta gula pasir.
Sementara itu, ada beberapa jasa yang bersifat strategis juga mendapatkan fasilitas pembebasan PPN 12 persen. Jasa yang bebas PPN 12 persen antara lain pendidikan, layanan kesehatan medis, pelayanan sosial, angkutan umum, jasa keuangan, serta persewaan rumah susun umum dan rumah umum. 7
1
Komentar