Kajari Gianyar Warning Pemkab
Berhati Hati Terhadap Kontraktor Nakal
Mengurangi spesifikasi atau meniadakan pekerjaan secara melawan hukum maka akan berhadapan dengan Kejari Gianyar
GIANYAR, NusaBali
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro mengingatkan Pemkab Gianyar mewaspadai kontraktor-kontraktor nakal yang mengerjakan proyek pemerintah tidak sesuai spesifikasi pekerjaan yang tertuang dalam kontrak kerja. Kajari Agus Wirawan juga mengingatkan proyek pemerintah yang bersumber dari APBD dan APBN selesai tepat waktu karena saat ini sudah jelang tutup tahun.
Kajari Agus Wirawan mengingatkan tahun 2024 sudah akan berakhir, sehingga batas waktu penyelesaian pekerjaan juga dipastikan berakhir tahun anggarannya. Dia mendorong pemerintah agar memberikan sanksi bagi kontraktor yang telat menyelesaikan pekerjaannya. “Kami mengingatkan agar tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya sesuai kontrak kerja dan bagi kontraktor yang tidak menyelesaikan tepat waktu pekerjaan, diberikan sanksi denda,” ujar Agus Wirawan saat monitoring proyek-proyek pemerintah bersumber dari APBD dan APBN di Kabupaten Gianyar, Selasa (16/12).
Agus Wirawan mengingatkan Pemkab Gianyar untuk hati-hati terhadap kontraktor yang hanya mengejar profit alias keuntungan tapi tidak bertanggung jawab terhadap kualitas pekerjaannya. “Terlihat bagus di luar namun rapuh di dalam,” ujarnya.
Kajari berharap kepada PA (Pengguna Anggaran), KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) maupun Pengawas untuk selalu melakukan pengecekan terhadap setiap progres kegiatan. “Tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya harus selalu di pantau dan dievaluasi setiap harinya,” ujar Kajari Agus Wirawan.
“Terhadap kontraktor yang telah melakukan pekerjaannya sesuai kontrak kerja serta tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya agar diapresiasi, namun apabila yang terjadi sebaliknya maka informasikan atau ajukan permohonan kepada kami untuk kami lakukan review atau legal audit atau penindakan,” imbuh Kajari Agus Wirawan.
Sementara, kepada Tim PHO (Provisional Hand Over) diharapkan, saat melakukan serah terima hasil pekerjaan agar melaksanakan pemeriksaan terlebih dahulu dengan melibatkan tim penilai eksternal yang independen untuk melakukan pemeriksaan secara profesional.
Kajari Agus Wirawan mendukung setiap program pemerintah daerah Gianyar yang bertujuan untuk membangun Kabupaten Gianyar, namun apabila ada pihak-pihak yang ingin menghancurkan Kabupaten Gianyar dengan melakukan mark-up biaya, mengurangi spesifikasi atau meniadakan pekerjaan secara melawan hukum maka akan berhadapan dengan Kejari Gianyar.
Dalam upaya mendukung pembangunan di Kabupaten Gianyar, Kejari Gianyar pada tahun 2024 turut andil dalam 10 Proyek Strategis Daerah (PSD) dengan melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dan pendampingan hukum terhadap Proyek Strategis Daerah (PSD) tersebut.
Kajari juga mengingatkan kepada kelompok kerja ULP (Unit Layanan Pengadaan) untuk melakukan pekerjaan secara profesional dengan tidak menerima permintaan atau pesanan atau titipan proyek dari oknum-oknum tertentu, baik dengan ancaman atau intimidasi. “Informasikan kepada kami untuk kami lakukan pemantauan atau penindakan. Hindarkan budaya gratifikasi dan suap untuk Kabupaten Gianyar yang bersih, bebas dari korupsi,” tegas Kajari Agus Wirawan.nvi
1
Komentar