Bareskrim Polri Sita Aset Terkait Kasus Robot Trading Net89 di Bali
DENPASAR, NusaBali.com – Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) di Bali, Rabu (18/12/2024). Penyitaan ini terkait kasus dugaan investasi bodong melalui platform robot trading Net89.
Langkah penyitaan dipimpin langsung oleh Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta. Sejumlah aset di Denpasar, termasuk proyek bangunan Tower Renon dan rumah mewah, disita dengan pemasangan plang dan stiker penyitaan. “Penyitaan ini bertujuan mencegah aset dialihkan atau dijual kepada pihak lain,” ujar Kompol Karta kepada wartawan.
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 20/Khusus/Pen.Pid/2024/PN Dps tertanggal 8 November 2024. Selain di Bali, penyitaan aset juga berlangsung di beberapa wilayah lain, seperti Batam, Kabupaten Bogor, Karawang, Tangerang, dan Jakarta Barat. Ke depan, penyitaan akan diperluas ke wilayah Belitung, Balikpapan, Martapura, Bandung, dan Surabaya.
Kompol Karta menjelaskan, total nilai aset yang disita di seluruh Indonesia mencapai sekitar Rp1,5 triliun, termasuk aset-aset di Bali. Di antara aset yang disita di Bali adalah:
- - Tower Renon di Jalan Kapten Tantular, Denpasar.
- - ABISHA89 Hotel di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur.
- - ABISHA89 Sport Club di Jalan Nuansa Utama Raya, Jimbaran.
- - ABISHA89 Resort di Jalan Wisma Udayana, Jimbaran.
- - Alila Villas Uluwatu Unit C7 dan C8 di Pecatu.
- - Lahan dan gedung bekas tempat kuliner di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar.
PT SMI melalui Net89 diduga menggunakan modus skema ponzi dalam menarik investasi. Dana yang dihimpun dari korban, yang mencapai sekitar 7.000 orang dengan total kerugian Rp1 triliun, dialihkan menjadi aset properti, kendaraan mewah, dan rekening luar negeri.
“Modusnya adalah menjanjikan investasi aman melalui robot trading, tetapi kenyataannya dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” jelas Kompol Karta.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka, termasuk Andreas Andreyanto dan Lauw Samuel, yang saat ini masih buron. Istri Andreas, TS, juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena mayoritas aset yang disita tercatat atas namanya.
Kompol Karta menambahkan bahwa pihaknya terus bekerja sama dengan Interpol untuk menangkap para buron tersebut. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, dengan para tersangka dijerat Pasal 105 dan 106 UU Cipta Kerja yang mengubah UU Perdagangan, Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Kami berkomitmen untuk melacak dan mengamankan seluruh aset hasil kejahatan ini hingga tuntas. Tidak ada ruang bagi pelaku untuk melarikan diri dari tanggung jawab hukum,” tegasnya. *isu, ant
Komentar