38 Duktang Belum Lapor Diri ke Desa Gelgel
Satpol PP Klungkung
sidak penduduk pendatang (duktang)
Desa Gelgel
Kasatpol PP Klungkung
Dewa Putu Suwarbawa
SEMARAPURA, NusaBali - Satpol PP Klungkung menggelar sidak penduduk pendatang (duktang) di Desa Gelgel, Kecamatan/Kabupaten Klungkung, Selasa (17/12) malam.
Sidak dimulai pukul 19.00 Wita dengan apel persiapan melibatkan Trantib Kecamatan Klungkung, anggota Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Perangkat Desa Gelgel. Sebanyak 38 duktang terjaring razia karena belum melapor diri ke kantor desa.
Kasatpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa menjelaskan, selain 38 duktang belum melapor diri ke desa juga ada 9 orang belum memperpanjang surat lapor diri.
Satpol PP mengimbau kepada seluruh penduduk non permanen yang belum melengkapi dokumen administrasi kependudukan segera mengurusnya di kantor desa. “Sidak ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan menjelang akhir tahun,” ujar Dewa Suwarbawa. 7 wan
Komentar