Cakupan Bantuan Sosial Bencana Diperluas
SINGARAJA, NusaBali - Eksekutif dan legislatif sedang mengupayakan pemaksimalan penanganan dampak bencana di Kabupaten Buleleng.
Terutama menyangkut bantuan sosial bencana dampak bencana yang menimpa rumah masyarakat. Cakupan bantuan yang bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan stimulan, diperluas sehingga bisa mengakomodir lebih banyak jenis kerusakan.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, Rabu (18/12) kemarin mengatakan, Pemkab Buleleng sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 Tahun 2022. Pembentukan Ranperda Penanggulangan Bencana ini dibentuk sebagai payung hukum penanggulangan bencana lebih optimal. Mulai dari penanganan pra bencana, darurat bencana maupun pasca bencana.
Menurut Ariadi, ada beberapa hal yang menjadi penekanan dalam Ranperda yang dibahas. Salah satunya terkait perbaikan rumah masyarakat terdampak bencana. Dalam Ranperda Penanggulangan Bencana ini, sudah ada satu pemahaman stakeholder terkait realisasi bantuan untuk kerusakan rumah masyarakat.
“Kalau tahun 2023 kategori kerusakan rumah jenis kerusakan yang bisa diusulkan bansos bencana terbatas. Kalau pondasi rumah tergerus air dan banjir tetapi rumahnya tidak jebol itu tidak bisa dibantu. Nah cakupan dan jenis kerusakan ini kami sepakati sehingga sekarang bisa dibantu,” ucap Ariadi Pribadi.
Pemahaman yang dibangun soal penanganan rumah rusak saat ini menjadi satu kesatuan. Mulai dari pondasi, tembok rumah, atap, sampai dapur atau kamar mandi dan tempat suci walaupun beda atap dengan rumah induk kini bisa dicover. “Bantuannya dalam bentuk stimulan bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Bisa menjangkau lebih luas lagi. Pemahamannya tidak hanya rumah saja tetapi komponen rumah juga,” imbuh mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Buleleng ini.
Tahun anggaran 2025 mendatang, Pemkab Buleleng memasang dana BTT Rp 3,5 miliar. Pos anggaran tersebut pun bisa dipakai untuk penanganan dampak bencana. Hanya saja bansos bencana ini juga akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan bencana. Jika skala bencana besar dan tidak memungkinkan dieksekusi dengan APBD Buleleng, akan dimohonkan bantuan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Nyoman Sukarmen mengatakan, ranperda penanggulangan bencana disusun untuk memaksimalkan penanganan yang belum maksimal. Hal-hal yang belum dapat dieksekusi sebelumnya dicarikan solusi dan kesepahaman bersama.
“Harapan kami penanganan bencana bisa maksimal. Dari sisi regulasi pencairan bantuan termasuk petujuk teknis dan syarat permohonan. Selama ini ada beberapa hal yang tidak bisa dieksekusi karena belum ada kesepahaman sinergi, nah sekarang dicarikan solusi kedepannya agar bisa optimal,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.7 k23
Komentar