Pemasang Reklame Ilegal Terancam 3 Bulan Penjara
Pemasangan reklame ilegal, khususnya iklan rokok, di wilayah Klungkung akan diancam hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp 50 juta.
SEMARAPURA, NusaBali
Hal ini sesuai Perda Klungkung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Bupati (Perbup) Klungkung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan KTR.
Sanksi tegas itu akan diterapkan tahun 2018, karena tahun ini masih tahap sosialisasi. “Kalau ada yang melanggar akan diproses secara hukum, baik distributor yang memasang reklame maupun pemilik warung/toko yang membiarkan warungnya dipasangi reklame rokok akan kena sanksi yang sama,” tegas Kabid Pengendalian Masalah Kesehatan, Dinas Kesehatan (Diskes) Klungkung drg Wayan Jaya Putra, Selasa (29/8).
Dalam Perbup itu berlaku hukuman yang sama yakni tiga bulan penjara, bagi para perokok yang merokok di KTR. Terutama bagi warga/pegawai yang merokok di lingkungan sekolah, rumah sakit, puskesmas, tempat suci, instansi dan lainnya.
Kini pihaknya gencar menyosialisasikan Perda ini, baik di kalangan pegawai maupun masyarakat. Untuk penindakan di lapangan akan dilakukan oleh Satpol PP Klungkung.
Sementara itu, puluhan personel Satpol PP Klungkung kian gencar menurunkan spanduk dan baliho reklame rokok di Klungkung. Reklame itu jenis pamflet, spanduk maupun baliho berisi iklan rokok, langsung dicopot. Reklame ini lebih banyak ada di sepanjang warung di Jalan Bypass Prof Dr IB Mantra, wilayah Kecamatan Dawan, Klungkung.
Para pedagang yang melihat kedatangan Satpol PP langsung kaget. Mereka hanya bisa pasrah bahkan ada pedagang yang turut melepas reklame.
Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta mengatakan, setelah menertibkan reklame rokok tersebut, pihaknya menemukan 56 lembar reklame berbentuk spanduk dan baliho. “Kami juga mengimbau kepada padagang agar tidak mengizinkan distributor rokok kembali memasang rekleme rokok,” tegas Suarta. *wa
Sanksi tegas itu akan diterapkan tahun 2018, karena tahun ini masih tahap sosialisasi. “Kalau ada yang melanggar akan diproses secara hukum, baik distributor yang memasang reklame maupun pemilik warung/toko yang membiarkan warungnya dipasangi reklame rokok akan kena sanksi yang sama,” tegas Kabid Pengendalian Masalah Kesehatan, Dinas Kesehatan (Diskes) Klungkung drg Wayan Jaya Putra, Selasa (29/8).
Dalam Perbup itu berlaku hukuman yang sama yakni tiga bulan penjara, bagi para perokok yang merokok di KTR. Terutama bagi warga/pegawai yang merokok di lingkungan sekolah, rumah sakit, puskesmas, tempat suci, instansi dan lainnya.
Kini pihaknya gencar menyosialisasikan Perda ini, baik di kalangan pegawai maupun masyarakat. Untuk penindakan di lapangan akan dilakukan oleh Satpol PP Klungkung.
Sementara itu, puluhan personel Satpol PP Klungkung kian gencar menurunkan spanduk dan baliho reklame rokok di Klungkung. Reklame itu jenis pamflet, spanduk maupun baliho berisi iklan rokok, langsung dicopot. Reklame ini lebih banyak ada di sepanjang warung di Jalan Bypass Prof Dr IB Mantra, wilayah Kecamatan Dawan, Klungkung.
Para pedagang yang melihat kedatangan Satpol PP langsung kaget. Mereka hanya bisa pasrah bahkan ada pedagang yang turut melepas reklame.
Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta mengatakan, setelah menertibkan reklame rokok tersebut, pihaknya menemukan 56 lembar reklame berbentuk spanduk dan baliho. “Kami juga mengimbau kepada padagang agar tidak mengizinkan distributor rokok kembali memasang rekleme rokok,” tegas Suarta. *wa
1
Komentar