Sorot Dua Modus Distributor, Kemendag Ancam Cabut Izin Distributor Minyakita Nakal
BEKASI, NusaBali - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mencabut izin usaha distributor yang menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700/liter. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Rusmin Amin.
Rusmin mengatakan ada dua modus distributor yang menjadi penyebab harga Minyakita melonjak, yakni pelanggaran distribusi dari pengecer ke pengecer dan Minyakita dijual dengan paket bundling. Pihaknya akan memberikan sanksi administratif berupa teguran hingga tiga kali. Apabila distributor tetap melanggar, pihaknya tak segan mencabut izin usaha distributor tersebut.
"Yang jelas, teguran beberapa kali. Biasanya tiga kali (teguran), kemudian bisa cabut izin usahanya," kata Rusmin usai meninjau distribusi minyak goreng di Kawasan Marunda Center, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, seperti dilansir detikcom, Rabu (18/12).
Lebih lanjut, pihaknya juga akan memanggil pengusaha ritel terkait pelanggaran distribusi tersebut. Sebab, Rusmin menjelaskan biasanya pengecer yang menjual kembali Minyakita ke sesama pengecer ini mengambil dari ritel atau grosir. Dia mengaku telah menyurati para asosiasi terkait rencana tersebut.
"Ya pasti, pasti. Kalau dari teman-teman dengan dinas, dengan pengusaha, kami juga sudah melakukan rapat untuk menjaga ini, tapi mungkin perlu kita ingatkan kembali bahwa yang terjadi di lapangan seperti ini," jelas Rusmin.
Dia akan memanggil para pengusaha ritel mulai pekan depan, sebelum Natal dan Tahun Baru 2024/2025. "Secepatnya, kalau perlu minggu depan sebelum Natal sudah lakukan," terang dia.
Rusmin juga mengimbau kepada konsumen agar segera melaporkan ke dinas terkait apabila terjadi lonjakan harga Minyakita yang tidak wajar. Terkait pasokan Minyakita, Rusmin menyebut saat ini sudah cukup melimpah dan aman.
"Jadi kalau ada harga di atas kewajaran bisa speak up. Peran konsumen ini juga sangat penting. Kalau Minyakita memang secara nasional sudah cukup, dan kami juga sudah lakukan survei ke pasar-pasar, itu Minyakita banyak," tambah Rusmin.
Sebelumnya, Kemendag telah melaksanakan rapat koordinasi pengawasan distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR) dengan pemerintah daerah yang membidangi perdagangan di 38 provinsi. Kemudian dilanjutkan pengawasan terhadap distribusi, harga, dan stok komoditas barang kebutuhan pokok (bapok) di gudang produsen, distributor, pasar tradisional, dan ritel modern.
Kemendag telah melakukan pengawasan distribusi Minyakita pada 13 November-12 Desember 2024 di 19 provinsi dengan total 278 pelaku usaha distribusi. Dari total distributor itu, terdapat 1 produsen, 3 pengemas ulang (repacker), 100 distributor (distributor pertama/D1), 35 sub distributor (distributor kedua/D2), 108 pengecer, dan 31 ritel modern. Hasilnya, mengindikasikan konsumen membeli Minyakita di pengecer dengan harga di atas HET Rp 15.700.
Berdasarkan hasil pengawasan, Rusmin menjelaskan terdapat rantai distribusi yang panjang pada tingkat distributor dan pengecer sehingga membuat harga Minyakita di atas HET. Distribusi MGR diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Diatur pula melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Rakyat, Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation), dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Minyak Goreng. Sesuai regulasi tersebut, jalur distribusi Minyakita adalah produsen, D1, D2, pengecer, dan konsumen akhir. 7
Komentar