Kejari Pulihkan Rp 9 Miliar Keuangan Pemkab Gianyar
The Royal Purnama Bali Villa & Resort
Pemkab Gianyar
Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar
Dewa Gede Alit Mudiarta
Kajari Gianyar
Agus Wirawan Eko Saputro SH MH
Bantuan hukum non litigasi merupakan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
GIANYAR, NusaBali
Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar Dewa Gede Alit Mudiarta memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro SH MH. Penyerahan penghargaan bertempat di The Royal Purnama Bali Villa & Resort, Gianyar, Rabu, (18/12). Penghargaan ini atas keberhasilan Kejari Gianyar memulihkan keuangan Pemerintah Kabupaten Gianyar sejumlah Rp 9.800.270.394. Kejari Gianyar didampingi Kasi Perdata dan TUN Arin P Quarta SH MH bersama Tim Jaksa Pengacara Negara.
Pemberian penghargaan merupakan apresiasi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar terhadap Kejaksaan Negeri Gianyar dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam melaksanakan bantuan hukum non-litigasi penagihan pajak daerah kepada wajib pajak daerah. Dalam pelaksanaannya, BPKAD mengirimkan Surat Kuasa Khusus kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Gianyar kemudian Jaksa Pengacara Negara melaksanakan tugas sebagai negosiator dengan para wajib pajak yang belum menyelesaikan tunggakan pajaknya, yaitu pajak restoran, tempat hiburan, dan hotel.
Bantuan hukum non litigasi merupakan bagian dari tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Keunikan tugas dan fungsi dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini dapat membantu pemerintah dalam pengembalian keuangan negara yakni pajak daerah. Dengan meningkatnya jumlah pengembalian pajak daerah yang bersumber dari pajak restoran dan hotel dapat menaikkan income Kabupaten Gianyar yang seharusnya dipenuhi oleh para pelaku usaha di Kabupaten Gianyar.
Kajari Gianyar Agus Wirawan menyampaikan bahwa Jaksa Pengacara Negara untuk tahun 2025 sudah menyusun rencana kerja bersama BPKAD dalam pelaksanaan bantuan hukum non litigasi berupa menertibkan para wajib pajak yang masih punya tunggakan, belum tertib, dan permasalahan aset yang dimiliki oleh pemerintah. Agus Wirawan mengingatkan wajib pajak tertib bayar pajak. Pajak adalah uang titipan masyarakat untuk membangun Kabupaten Gianyar. Kajari juga mengingatkan untuk tidak melayani oknum-oknum yang bernegosiasi untuk penghapusan dan melakukan pengurangan pajak dengan pemberian sejumlah uang. “Laporkan kepada kami untuk segera kami lakukan penindakan,” pinta Agus Wirawan.
Dikatakan, sinergi antara Pemkab Gianyar dengan Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Gianyar di tahun 2025 akan terus ditingkatkan. Tujuannya untuk pembangunan, penyelamatan aset daerah, penertiban perizinan, dan pengembalian pajak dapat terlaksana dengan baik dan optimal. 7 nvi
Komentar