Polisi Selidiki Dugaan Asusila Guru Terhadap Siswi
SINGARAJA, NusaBali - Kasus asusila yang diduga dilakukan oknum guru di Buleleng terhadap siswinya, kini bergulir di kepolisian. Penyidik Polres Buleleng tengah melakukan penyelidikan terhadap oknum guru olahraga di salah satu SMP di Kecamatan Sukasada, Buleleng tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, mengungkapkan bahwa hingga saat ini kasus tersebut belum dilaporkan secara resmi oleh korban atau keluarganya ke pihak kepolisian. Namun, informasi tentang dugaan pelecehan ini sudah diterima pihak kepolisian melalui laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik dari Polres Buleleng telah memulai proses penyelidikan.
Diatmika menjelaskan, penyelidikan awal ini dilakukan untuk mengumpulkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang akan mengonfirmasi apakah benar telah terjadi tindak pidana pelecehan seksual. “Meski belum ada laporan resmi, kami tetap melaksanakan penyelidikan untuk memastikan apakah benar terjadi pelecehan seksual,” ujar AKP Diatmika ditemui di Mapolres Buleleng, Jumat (20/12). Penyelidikan ini akan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng, mengingat korban yang diduga terlibat masih di bawah umur.
"Proses ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih mendalam. Jika terbukti ada pelecehan seksual, dengan korban masih di bawah umur, pelaku tetap bisa diproses hukum,” tambahnya. Langkah hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian, untuk memastikan kebenaran kronologi peristiwa tersebut dan menyelidiki keterlibatan pelaku dan korban. “Penyelidikan ini untuk mengungkap peristiwa, guna mengetahui apakah memenuhi unsur tindak pidana,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan seorang oknum guru di Buleleng diberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Pemkab Buleleng. Oknum yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran etik karena melakukan tindakan asusila kepada siswinya.
Oknum guru yang bertugas di satuan pendidikan wilayah Kecamatan Sukasada ini diketahui baru saja diangkat sebagai guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 lalu. 7 mzk
Komentar