Bus Seruduk 2 Siswi SMP, Satu Tewas
NEGARA, NusaBali - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk, kilometer 93-94, Lingkungan Keladian, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan/Kabupaten Jembrana, Kamis (19/12) sore. Kecelakaan ini melibatkan bus dengan sepeda motor yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu korban luka-luka.
Dari informasi yang dihimpun, kecelakaan di Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di simpang empat Lingkungan Pemedilan ini terjadi sekitar pukul 17.00 Wita. Kecelakaan bermula dari sepeda motor Honda Supra nopol DK 6844 WL yang dikendarai seorang siswi SMP, Ni Kadek DRKD,14, dengan membonceng rekannya Ni Putu A,14, hendak menyeberang jalan dari arah selatan ke utara.
Ni Kadek DRKD sendiri merupakan warga Banjar Tegalasih, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana.
Sedangkan rekan yang diboncengnya, Ni Putu A, asal Lingkungan Pemedilan, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana. Saat menyeberang di persimpangan jalan tanpa dilengkapi traffic light atau lampu lalu lintas itu dari arah timur ke barat atau dari arah Denpasar ke Gilimanuk terdapat kendaraan truk tak dikenal. Truk tak dikenal itu pun memutuskan berhenti dengan tujuan memberi prioritas Ni Kadek DRKD untuk menyeberang jalan.
Namun saat masuk ke jalan raya, tiba-tiba dari arah belakang truk datang sebuah bus pariwisata nopol K 7856 OC yang mendahului kendaraan truk tersebut. Bus yang dikemudikan oleh Rudianto,32, asal Kudus, Jawa Tengah (Jateng) itu langsung menghantam motor Honda Supra yang ditunggangi kedua siswi tersebut pada jalur jalan sebelah kanan dari arah timur.
Akibat kecelakaan tersebut, Ni Kadek DRKD sendiri diketahui selamat dengan mengalami luka lecet pada kedua paha. Sementara penumpangnya, Ni Putu A, yang sempat terlindas bus maut itu diketahui mengalami cedera kepala berat (CKB) dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Oktamawan Abrianto saat dikonfirmasi, Jumat (20/12) membenarkan adanya kecelakaan tersebut. Begitu menerima laporan, jajarannya segera melakukan penanganan ke TKP. Korban meninggal beserta korban luka dibawa ke rumah sakit terdekat, yakni RS BaliMed Negara. "Pengendaranya hanya luka ringan. Yang meninggal dunia yang dibonceng," ujarnya.
Dalam kasus kecelakaan itu, AKP Oktamawan mengaku telah menetapkan sopir bus sebagai tersangka. Sang sopir bus bernama Rudianto itu dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.
"Sopir bus kurang hati-hati. Dia mendahului truk yang berhenti di depannya tanpa memperhatikan persimpangan jalan sehingga menabrak kendaraan yang menyeberang," ucap AKP Oktamawan. 7 ode
Komentar