Polsek Dentim Semprit Penjual Petasan Nakal
DENPASAR, NusaBali - Guna mencegah peristiwa yang tak diinginkan, aparat Polsek Denpasar Timur menertibkan pedagang petasan dan kembang api yang berjualan di Jalan Siulan, Gang Durian, Desa Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur, pada Jumat (20/12).
Kegiatan penertiban ini dipimpin oleh Kanit Intel Polsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana dan Kanit Binmas Polsek Dentim Iptu I Nyoman Sujana didampingi Bhabinkamtibmas Desa Penatih Dangin Puri Aiptu I Wayan Suama.
Para pedagang diminta untuk mematuhi aturan terkait penjualan kembang api. Mereka diingatkan agar tidak menjual kembang api di sembarang tempat. Penjual juga harus memastikan produk yang dijual telah memperhatikan ukuran kembang api agar tidak melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.
"Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan keselamatan, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025," ungkap Kapolsek Denpasar Timur AKP Agus Riwayanto Diputra.
Selain memberikan imbauan, petugas juga memeriksa produk kembang api yang ada di lokasi tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polsek Denpasar Timur dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Pihaknya berharap para pedagang memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, sehingga perayaan akhir tahun dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan tanpa gangguan yang dapat merugikan masyarakat.
"Kami ingin memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung dengan aman dan nyaman. Kepatuhan terhadap aturan, termasuk dalam penjualan kembang api, adalah tanggung jawab bersama untuk menciptakan situasi yang kondusif," pungkasnya. 7 pol
Komentar