nusabali

Bawaslu Larang Rekayasa Pelanggaran

Jelang Sidang Perselisihan Pilkada 2024 di MK

  • www.nusabali.com-bawaslu-larang-rekayasa-pelanggaran

Keterangan Bawaslu sangat dibutuhkan oleh majelis dalam menentukan putusan

JAKARTA, NusaBali
Anggota Bawaslu RI Puadi menegaskan seluruh jajaran Bawaslu dilarang melakukan rekayasa pelanggaran Pilkada Serentak 2024 dan melakukan kerja sama dengan pasangan calon yang sedang menempuh upaya hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya ingatkan harus sangat hati-hati. Sebelum menyatakan terjadinya pelanggaran atau tidak, jajaran Bawaslu harus tahu persis informasi awal yang didapat supaya tidak salah langkah,” kata Puadi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/12).

Untuk mencegah hal itu terjadi, dia meminta kepada koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota harus saling berkoordinasi menjelang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2024. 

Kedua divisi ini juga akan memikul tanggung jawab kerja pengawasan di depan MK. “Divisi sengketa dan hukum harus koordinasi dengan divisi lain. Tidak boleh jalan masing-masing, agar penyusunan laporan dan keterangan tertulis berjalan dengan baik,” ujar Puadi.

Puadi menuturkan selama ini koordinasi dua divisi cukup baik dengan divisi lain juga demikian. Adapun mereka saling dukung data serta informasi jika menghadapi sebuah persoalan. Oleh karena itu, momentum ini harus terus dijaga demi memaksimalkan kinerja Bawaslu di masa depan. “Koordinasi sangat penting. Tidak boleh ada divisi yang kesulitan mendapatkan data dari divisi lain. Semuanya harus saling mendukung. Kita ini kerja kolektif kolegial. Tidak ada divisi yang bisa berjalan sendiri tanpa kerja sama dengan divisi yang lain,” pungkas Puadi.

Sementara Anggota Bawaslu RI/Divisi Hukum, Totok Hariyono meminta seluruh jajaran Bawaslu yang akan menjadi pemberi keterangan dalam PHP 2024 melengkapi data dan menjawab pertanyaan majelis Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas. Sebab, keterangan Bawaslu sangat dibutuhkan oleh majelis dalam menentukan putusan.

“Harus berikan jawaban dengan tegas. Jangan bingung dan tidak bisa jawab pertanyaan yang diajukan. Karena kita (Bawaslu) yang paling tahu masalah Bawaslu, kita yang membuat laporan hasil pengawasan, kajian awal formil dan materiil,” kata Totok dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Koordinator divisi hukum ini yakin jajaran Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota mampu menyusun laporan hasil pengawasan dengan lengkap dan memberikan keterangan dengan baik di hadapan majelis sidang MK. Pasalnya, seluruh jajaran sudah beberapa kali diberi bekal pelatihan yang terkait dengan tata cara persidangan dan semacamnya. “Tunjukkan bahwa eksistensi Bawaslu selalu ada melakukan kerja-kerja pengawasan. Bawaslu memiliki peran penting dalam demokrasi di Indonesia. Ceritakan hasil kerja kalian dalam laporan hasil pengawasan. Lengkapi dengan data dan fakta yang bisa dibaca oleh siapa pun,” ujar Totok.n ant

Komentar