Senpi Personel Polres Buleleng Diperiksa
SINGARAJA, NusaBali - Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Buleleng melakukan pemeriksaan terhadap senjata api (senpi) dinas yang dipegang oleh para personel Polres Buleleng.
Pemeriksaan ini dilakukan agar penggunaan senpi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Adapun pemeriksaan digelar pada Senin (23/12) pagi di Lapangan Mapolres Buleleng, yang dipimpin langsung Wakapolres Buleleng, Kompol Fudin Ismail bersama dengan sejumlah pejabat kepolisian. Sasarannya adalah seluruh personel yang memang tercatat sebagai pemegang senpi dinas.
Pemeriksaan senpi dinas dan amunisinya dilakukan secara menyeluruh, yang dilanjutkan dengan pengecekan gudang senjata api oleh tim gabungan dari Propam dan Sie Was. Yang diharapkan adalah kepastian senpi-senpi itu dalam kondisi baik, aman, dan sesuai dengan aturan pemakaian.
Ketentuan terkait personel pemegang senpi, sesuai dengan Telegram Kapolri Nomor 995 yang mengatur tentang ketentuan bagi personel pemegang senpi. Syaratnya seperti rekomendasi pimpinan, hasil uji psikologi dan kesehatan, sertifikat menembak minimal kelas III, pangkat minimal Briptu, serta tidak sedang terlibat pelanggaran disiplin, KKEP, atau pidana.
Dalam praktek di lapangan, para personel yang memegang senpi dinas, wajib paham dan taat dengan tahapan penggunaan senpi. Yakni diawali dengan tembakan peringatan, peluru hampa, peluru karet, hingga penggunaan amunisi tajam jika situasi benar-benar mengancam nyawa.
”Personel agar selalu mengutamakan keselamatan diri, masyarakat, dan menjamin keteraturan. Hindari tindakan arogan atau tidak prosedural yang dapat merusak citra Polri di masyarakat,” ujar Kompol Fudin.
Kepatuhan terhadap SOP penggunaan senpi dinas sangat penting. Termasuk kelengkapan administrasi seperti hasil tes psikologi, uji kesehatan, bahkan ada persyaratan baru yakni rekomendasi dari tim wanjak.
Mengingat senpi adalah simbol tanggung jawab besar, oleh karena itu tidak boleh disalahgunakan. Maka kedisiplinan dan profesionalisme dalam bertugas, menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri
”Kepemilikan senjata api oleh personel operasional, sah selama sesuai SOP dan tahapan institusi Polri. Namun personel harus memahami tanggung jawab besar ini dan selalu bertindak sesuai prosedur di lapangan,” lanjut dia. 7 mzk
1
Komentar