Natal, 2 Napi Rutan Negara Diremisi
NEGARA, NusaBali - Dalam suasana sukacita Natal, Rabu (25/12), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara, Jembrana, memberikan remisi kepada dua orang warga binaan. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik dan keikutsertaan aktif dalam program pembinaan selama menjalani masa tahanan.
Kegiatan penyerahan remisi dilakukan secara daring bersamaan dengan seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Indonesia. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, dalam sambutannya menyampaikan remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para narapidana (napi) untuk terus berbenah diri.
Kepala Rutan Negara Lilik Subagiyono turut mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman. Namun juga menjadi semangat bagi warga binaan untuk lebih giat mengikuti program pembinaan, baik di bidang kepribadian, keterampilan, maupun keagamaan.
"Kami berharap dengan adanya remisi ini, para warga binaan dapat semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan nantinya dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," ujar Lilik.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Negara Nyoman Tulus Sedeng menjelaskan pemberian remisi didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2544.PK.05.04 TAHUN 2024. Kedua napi Rutan Negara yang menerima remisi Natal kali ini sama-sama mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 1 bulan.
"Dengan adanya pemberian remisi ini diharapkan narapidana dapat menjalani sisa masa hukuman dengan lebih baik dan pada akhirnya dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat dengan sikap yang lebih positif," ujar Tulus.7ode
1
Komentar