Pemkab Buleleng Matangkan Penyusunan RPJMD dan Renstra 2025-2029
SINGARAJA, NusaBali - Pemerintah Kabupaten Buleleng segera akan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buleleng dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.
Penyusunan RPJMD dan Renstra ini wajib dilakukan sebagai breakdown visi misi kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Kepala Bappeda Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni memimpin rapat koordinasi persiapan penyusunan RPJMD dan Renstra di ruang rapat Bappeda Buleleng, Selasa (24/12). Reika menyebut penyusunan RPJMD dan Renstra merupakan hal penting untuk menentukan arah pembangunan Buleleng lima tahun kedepan.
RPJMD dan Renstra yang disusun dan dirumuskan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib mengcover seluruh visi misi kepala daerah terpilih. “SKPD harus bisa mencerna visi dan misi kepala daerah terpilih, sehingga program yang dirancang tidak hanya strategis, tapi juga berdaya guna bagi masyarakat,” ujar Reika.
Menurutnya, dokumen RPJMD yang memuat visi, misi, dan program kepala daerah, memiliki peran vital sebagai pedoman pembangunan. RPJMD harus ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. Jika gagal, pemerintah pusat siap menjatuhkan sanksi tegas.
Pemerintah daerah yang tidak menetapkan RPJMD sesuai waktu yang ditentukan akan menghadapi sanksi administratif serius. Hal ini menjadi pengingat bagi setiap perangkat daerah untuk bekerja keras dalam memenuhi target penyusunan dokumen perencanaan tersebut.
Sedangkan Renstra Perangkat Daerah disebutnya berfungsi sebagai pedoman kerja bagi masing-masing instansi dalam merealisasikan program, yang mendukung tujuan pembangunan jangka menengah. Reika pun berharap RPJMD 2025-2029 akan menjadi pijakan untuk membawa Buleleng menuju masa depan yang lebih maju.7 k23
Komentar