nusabali

Bekas Kantor UPT Pertanian Terbengkalai

  • www.nusabali.com-bekas-kantor-upt-pertanian-terbengkalai

Status Gedung Dihapus, tapi Tidak Ada Biaya Merobohkan

BANGLI, NusaBali
Bekas kantor UPT Pertanian Provinsi Bali yang berada di areal kantor Puskeswan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli kondisinya memprihatinkan. Bangunan yang terdiri dari beberapa ruang tersebut atapnya sudah mulai roboh, dan semak belukar menutupi dinding bangunan. Posisi bangunan ini tepat berada di sebelah selatan kantor Puskeswan Susut.

Staf Puskeswan Susut, tidak mengtahui pasti sejak kapan gedung tersebut tidak ditempati. "Kurang tahu sejak kapan gedung kosong. Ya jelas tanah dan bangunan milik provinsi,” ujarnya sembari berlalu.

Dikonfirmasi terpisah Kasubag Keuangan dan Aset Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli Ni Nyoman Sudeni, menyampaikan bahwa lahan yang kini ditempati Puskeswan Susut milik provinsi, termasuk bangunan yang terbengkalai tersebut.

“Pemkab Bangli dalam hal ini statusnya hanya pinjam pakai. Untuk pinjam pakai setiap tahun dilakukan perpanjangan,” tuturnya.

Sementara mantan pengurus barang Dinas Peternakan dan Perikanan (P2) yang kini digabung menjadi Dinas PKP I Ketut Juliada menerangkan, bangunan yang kini ditempati sebagai kantor Puskeswan luasnya sekitar 2.130 meter persegi. Bangunan yang rusak maupun bangunan yang ditempati sebagai kantor Puskeswan sepenuh dibangun oleh provinsi.

Pemkab hanya membangun padmasana di areal tersebut. Dikatakan pula bila bangunan rusak tersebut sebetulnya sudah ada SK penghapusan dari Gubernur, namun hingga kini belum ada pembongkaran. “Kami juga kurang tahu alasan kenapa belum dirobohkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Bali Ida Bagus Ngurah Arda, mengemukakan, bangunan sudah dihapus, namun Pemprov Bali belum punya anggaran untuk merobohkan gedung tersebut.

Gus Arda —sapaan akrab Ida Bagus Ngurah Arda— mengatakan gedung Puskeswan Susut tersebut berdiri di atas tanah seluas 2.100 meter persegi dengan sertifikat Hak Pakai Nomor 10 yang memang statusnya aset milik Pemprov Bali. “Sesuai data kami, gedung yang diperuntukkan buat laboratorium kesehatan hewan itu sudah dihapus. Artinya gedungnya memang sudah dinyatakan tidak difungsikan lagi,” ujar Gus Arda di Denpasar, Rabu (30/8).

Namun, menurut Gus Arda, gedung yang nyaris ambruk itu tidak bisa serta merta dirobohkan Pemprov Bali. Pemprov Bali sebagai pemilik aset masih mengupayakan membersihkan gedung yang dikatakan mau ambruk itu. “Dana untuk merobohkan tidak ada,” imbuh Gus Arda.

Gedung yang nyaris ambruk  itu sebenarnya sudah dihapus tahun 2013. “Itu bangunan lama. Mau ambruk atau tidak saya tidak tahu persisnya. Memang sudah bangunan lama. Sejak dulu mau dibersihkan. Anggaran belum ada makanya masih menunggu,” tegas mantan Penjabat Bupati Karangasem, ini.    

Sementara Kepala UPT Pengamanan Aset Pemprov Bali I Ketut Nayaka, mengatakan pihak Badan Aset akan mengupayakan pembersihan gedung yang sudah rusak tersebut supaya tidak membahayakan. Nayaka mengatakan ada 2 gedung di areal aset Pemprov Bali itu. Ada gedung Pemprov Bali yang memang bangunan lama dengan dana APBD Bali. Ada bangunan yang didirikan dengan dana APBN. “Ya harus kita lakukan pengajuan anggaran untuk membersihkan gedung yang sudah tidak difungsikan. Bangunannya itu kan juga lama,” tegas Nayaka.  

Atas kondisi ini Ketua Pansus Aset DPRD Bali I Nyoman Adnyana secara terpisah mengatakan gedung yang sudah tidak difungsikan apalagi mau ambruk seharusnya dirobohkan. “Kalau memang membahayakan ya bersihkan. Miris kita mendengar kalau sampai ada orang tertimpa gedung ambruk,” ujar politisi PDIP asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, ini.

Adnyana mengatakan pihak Pemprov Bali berkoordinasi dengan Pemkab Bangli supaya membersihkan areal bangunan rusak. Kalau anggaran tidak ada, bisa diajukan. “Pemprov Bali upayakan dong dana untuk membersihkan, koordinasinya dengan Kabupaten Bangli,” ucap mantan anggota DPRD Kabupaten Bangli ini. *e, nat

Komentar