Pedagang Kembang Api Disemprit Satpol PP, Gelar Tenda di Badan Jalan
SINGARAJA, NusaBali - Jelang pergantian tahun 2024 ke 2025, sejumlah pedagang kembang api musiman menjamur di seputaran Kota Singaraja.
Mereka membuka lapak di pinggir jalan sembari menjajakan dagangannya. Namun ada satu pedagang kembang api ekstrem yang sampai mendirikan tenda di atas trotoar hingga bahu jalan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng langsung memberikan peringatan keras kepada pedagang tersebut karena mengganggu ketertiban umum. Pedagang kembang api itu ditemukan di Jalan Dr Sutomo tepat di depan toko mainan anak-anak. Ada dua lapak yang dibuka pedagang. Mereka pun mendirikan tenda paten untuk berjualan dari trotoar hingga bahu jalan.
Kepala Satpol PP Buleleng I Gede Arya Suardana Kamis (26/12) kemarin menjelaskan hal tersebut ditemukan saat stafnya melakukan patroli rutin harian. Selama berpatroli mereka mendapati sebuah kejanggalan yang dilakukan pedagang kembang api musiman ini.
“Pedagang kembag api dan petasan musiman ada di beberapa titik tetapi belum ada yang mengganggu ketertiban jalan seperti ini. Kami tidak ada membatasi masyarakat berusaha sepanjang tidak merugikan pihak lain dan kepentingan masyarakat umum,” terang Arya Suardana.
Pedagang yang bersangkutan pun langsung diberikan peringatan dan diminta untuk membongkar tenda yang telah didirikan. Mereka juga diarahkan untuk berjualan tanpa melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum, yang dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan.
Kondisi tersebut pun sudah dikoordinasikan Satpol PP Buleleng dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng untuk ditindaklanjuti bersama. Sebab bahu jalan yang digunakan berjualan adalah salah satu kantong retribusi parkir. Arya Suardana juga kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat, yang ingin membuka usaha kecil memanfaatkan momen Nataru ini agar tetap mematuhi aturan yang berlaku.7 k23
Komentar