Viral, Ojol dan Ojek Pangkalan Baku Hantam
Berdasar hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan MNSDC, 41 dan AFDM, 36 (tukang ojek pangkalan) dan J, 24, dan AA, 19 (ojol) sebagai tersangka penganiayaan.
MANGUPURA, NusaBali
Polsek Kuta Utara menahan empat pria pengemudi ojek yang baku hantam di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada Jumat (20/12) malam lalu. Para tersangka masing-masing berinisial MNSDC, 41 dan AFDM, 36 yang merupakan tukang ojek pangkalan. Sementara dua orang lainnya berisial J, 24, dan AA, 19 yang merupakan tukang ojek online alias Ojol.
Keempat tersangka ini saling lapor di Polsek Kuta Utara usai baku hantam di Jalan Pantai Berawa. Berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan dan bukti-bukti penyidik Polsek Kuta Utara menetapkan kedua belah pihak sebagai tersangka. Mereka semua dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.
Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Atmodjo di konfirmasi, pada Kamis (26/12) mengatakan perkelahian itu terjadi berawal dari keponakan dari tersangka AA mengaku dianiaya tukang ojek pangkalan. Pada saat itu AA bersama temannya berinisial F sedang mangkal menunggu orderan di kawasan Jalan Pantai Berawa.
"AA ditelepon oleh keponakannya menginformasikan bahwa dirinya telah dijambak oleh seseorang dari ojek pangkalan. AA mengajak temannya F yang saat itu sedang mangkal untuk menemui keponakannya itu. Dalam perjalanan mereka bertemu dengan J (tersangka) yang merupakan sesama ojol," ungkap AKP Yusuf.
Sesampainya di TKP mereka (AA, F, Dan J) bertemu dengan enam orang tukang ojek pangkalan. J bertanya kepada para tukang ojek pangkalan yang menganiaya temanya. "Awalnya tak ada yang jawab. Tak lama kemudian tersangka AFDM mengaku dia yang melakukan penganiayaan," lanjut AKP Yusuf.
Setelah tersangka AFDM mengaku sebagai pelaku penganiayaan situasi pun jadi panas. Tersangka MNSDC mendorong dan berusaha memukul J hingga akhirnya tawuran pecah. Kedua belah pihak saling serang. Aksi tak terpuji para lelaki berotot itu direkam dan diviralkan masyarakat ke media sosial.
"Para pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kuta Utara dan sudah ditetapkan tersangka. Adapun para tersangka yakni dua ojek pangkalan berinisial MNSDC, 41 dan AFDM, 36, serta dua ojol berinisial J, 24 dan AA, 19. Kedua belah pihak ini saling lapor pasca kejadian," pungkasnya. 7 pol
Komentar