Dua Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis
Terdakwa Sukartayasa yang Kepala ULP dan Ketua Panitia Lelang, diduga melakukan manipulasi data informasi nilai harga barang memenangkan PT MMI.
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Alkes RSUD Mangusada
DENPASAR, NusaBali
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Mangusada di Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung yang merugikan negara Rp 6,3 miliar, yaitu I Ketut Sukartayasa,48 dan Muhamad Yani Khanifudin, 42 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (30/8). Dalam sidang, Sukartayasa yang menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Yani sebagai rekanan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sidang yang digelar terpisah mulai pukul 11.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita dipimpin majelis hakim I Wayan Sukanila serta hakim anggota Ni Made Sukereni dan Sumali. Dalam dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wayan Suardi menyatakan Sukartayasa yang merupakan Kepala ULP dan Ketua Panitia Lelang RSUD Mangusada dalam pengadaan alat kedokteran, kesehatan, KB dan kendaraan khusus tahun anggaran 2013, diduga melakukan manipulasi data informasi nilai harga barang.
Perbuatan ini dilakukan untuk memenangkan Muhamad Yani sebagai Dirut PT MMI. “Terdakwa Sukertayasa diduga merekayasa dan mengatur harga-harga barang tersebut untuk memenangkan PT MMI,” jelasnya.
Adapun item barang yang dimanipulasi dari harga sebenarnya, di antaranya bedsite monitor untuk IGD, peralatan bank darah, meja operasi, instrument set bedah syaraf, instrument ortopedi serta lainnya. Ada juga peralatan non medis berupa ambulance jantung dan ambulance bencana.
Dengan penetapan PT MMI sebagai pemenang dengan cara melawan hukum melahirkan surat perjanjian kontrak tidak sah senilai Rp 21,1 miliar. Setelah dipotong pajak 10 persen, uang yang masuk ke rekening atas nama PT MMI sebesar Rp 19,2 miliar dan dibelanjakan dalam wujud barang serta kepentingan masyarakat di RSUD Badung Rp 12,9 miliar.
“Dari nilai ini terjadi selisih belanja riil ditambah PPN dari nilai kontrak mencapai Rp 6,28 miliar yang menjadi kerugian negara,”tegasnya. Atas perbuatannya, kedua terdakwa yang ditahan Polda Bali sejak, Selasa (1/8) lalu dijerat pasal yang sama, yaitu Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primernya.
Sementara dalam subsider, Sukartayasa maupun Yani dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Serta Pasal 9 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Usai pembacaan dakwaan, Sukertayasa yang didampingi kuasa hukumnya, Komang Wirama dkk menyatakan tidak akan melakukan eksepsi (keberatan atas dakwaan). Sementara terdakwa Yani melalui kuasa hukumnya langsung meminta waktu satu pekan untuk mengajukan ekspesi. “Kami minta waktu untuk mengajukan eksepsi,” jelas Yani melalui kuasa hukumnya.
Perkara ini diusut Polda Bali mulai 2014 dengan memeriksa 32 orang saksi termasuk dua saksi Ahli dari Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (BPKP). Selain kedua tersangka, penyidik sudah menetapkan dr I Made Nurija yang merupakan Kepala Bidang Dokter Umum RSUD Mangusada yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka. *rez
1
Komentar