Tangkap Tujuh Pengedar, Sita 176 Gram Shabu
TABANAN, NusaBali - Polres Tabanan berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika dalam sebulan terakhir periode 1 November hingga Jumat (27/12).
Dalam konferensi pers di lobi Mapolres Tabanan, Kapolres Tabanan AKBP Chandra C Kusuma mengungkapkan bahwa operasi ini melibatkan tujuh tersangka dengan barang bukti narkotika yang terdiri atas shabu, ekstasi, dan ganja.
"Dari tujuh kasus ini semuanya laki-laki, kami menyita 160 paket shabu dengan berat 176,38 gram netto, 17 butir ekstasi seberat 5,95 gram netto, dan satu paket ganja seberat 2,51 gram netto," ujar AKBP Chandra, didampingi Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan, Kasat Reskrim AKP M. Taufiq Hasan, dan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Gusti Made Berata.
Kata AKBP Chandra, ketujuh tersangka ini masih warga lokal Bali dan memiliki modus operadi yang berbeda-beda. Pengungkapan ini melibatkan pelaku dengan berbagai profesi seperti mahasiswa, buruh, dan pengusaha, yang ditangkap di berbagai lokasi seperti jalan raya, kos, vila, hingga ladang.
Tersangka pertama berinisial MT, 32, seorang wiraswasta asal Gianyar, ditangkap pada 1 November 2024 di depan Pura Bingin Ambe, Banjar Anyar, Kediri, Tabanan, atas informasi dari warga pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka yang mondar-mandir di TKP, seperti menaruh sesuatu di pinggir jalan sambil memegang telepon genggam, tak tinggal lama polisi pun cepat menyergap MT.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 11 paket shabu seberat 5,1 gram netto. Pengembangan kasus membawa polisi ke kamar kos tersangka di Abiansemal, Badung, tempat ditemukan 35 paket sabu lainnya seberat 60,3 gram netto. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut akan diedarkan sesuai perintah dari seorang bernama ‘Ajik,’ yang hingga kini masih dalam pencarian.
Pada 4 November 2024, tersangka FI, 24, seorang mahasiswa asal Denpasar, ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kediri, Tabanan. FI ditemukan membawa satu paket sabu seberat 0,26 gram netto yang disimpan di saku celananya. Ia mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang bernama ‘Martin,’ yang juga masih dalam pengejaran polisi.
Penangkapan berikutnya terjadi pada 16 November 2024, ketika polisi menangkap GS, 22, di rumahnya di Desa Jatiluwih, Penebel, Tabanan. Dalam penggeledahan, ditemukan tujuh paket sabu seberat 1,14 gram netto. Masih di hari yang sama, tersangka PG, 37, seorang sopir, ditangkap di rumahnya yang juga berada di Desa Jatiluwih. Dari tangan PG, polisi menyita 11 paket sabu seberat 2,21 gram netto. Kedua tersangka diduga beroperasi secara terpisah, namun keduanya mengaku mendapatkan barang dari orang berbeda.
Pada 20 November 2024, tersangka AV, 30, seorang karyawan swasta asal Ambon, dibekuk di rumahnya di Perumahan Aditya Sentana, Tabanan. Penangkapan AV menjadi salah satu kasus terbesar dalam operasi ini, dengan barang bukti berupa 84 paket sabu seberat 104,59 gram netto, 17 butir ekstasi, dan satu paket ganja. Tersangka mengaku membawa barang tersebut langsung dari Jakarta atas perintah seseorang bernama ‘Billy.’
Atas pengungkapan ini, Kapolres mengatakan penangkapan ini adalah bagian dari upaya intensif memberantas jaringan narkoba di wilayah Tabanan dan sekitarnya. Ia juga mengungkap secara tegas tidak ada sikap toleran Polres Tabanan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kepada masyarakat jangan pernah menggunakan narkoba, tidak ada toleransi terhadap narkoba, memakai pun jangan apalagi menjadi bandar. Polres Tabanan zero toleran terhadap Narkotika,” tegasnya. cr79
Komentar