nusabali

Kapolres Dengarkan Curhat Siswa SMKN 1 Klungkung

  • www.nusabali.com-kapolres-dengarkan-curhat-siswa-smkn-1-klungkung

SEMARAPURA, NusaBali - Kapolres Klungkung AKBP Alfons WP Letsoin menggelar Jumat Curhat di SMKN 1 Klungkung, Jumat (27/12).

Hadir, para pejabat utama Polres Klungkung, guru SMKN 1 Klungkung, dan perwakilan siswa sebanyak 30 orang. Siswa SMKN 1 Klungkung curhat kepada Kapolres. Mengapa siswa yang tidak memiliki SIM mengalami kecelakaan walaupun posisi benar tetap disalahkan. 

Kapolres AKBP Alfons menegaskan, umur minimal berhak punya SIM adalah 17 tahun. Tertuang dalam UU Lalu Lintas sesuai dengan syarat umur mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) yakni 17 tahun dan sudah tergolong dewasa. “Terkait kecelakaan lalu lantas bila tidak memiliki SIM tetap disalahkan karena secara aturan belum layak,” jawab AKBP Alfons. Siswa lainnya menanyakan kenapa narkorba dilarang dan mengapa banyak tokoh penting terjerumus narkoba.

AKBP Alfons menegaskan, penyalahgunaan narkoba sangat tinggi terbukti 70℅ penghuni Lapas adalah pengguna narkoba. “Jika ini dibiarkan sangat mengancam generasi bangsa. Penegakan hukum dilakukan secara tegas,” ujar Kapolres. Di akhir kegiatan AKBP Alfons menyampaikan imbauan dan pesan-pesan Kamtibmas. Para siswa diharapkan sadar pentingnya tertib berlalu lintas dan menjauhi narkoba. 7 wan

Komentar