nusabali

Bhabinkamtibmas Bagikan Paket Sembako

  • www.nusabali.com-bhabinkamtibmas-bagikan-paket-sembako

AMLAPURA, NusaBali - Anggota Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) Desa TEB (Tri Eka Bhuana), Kecamatan Sidemen, Karangasem, Aipda I Wayan Wirawantara SH, melakukan aksi berbagi. Dia menyisihkan pendapatan untuk dibelikan 30 paket sembako, lanjut dibagikan kepada warga yang memerlukan.

Aipda Wirawantara keliling mendatangi warga binaannya satu persatu membawakan sembako di seputar Desa Tri Eka Bhuana, Kecamatan Sidemen, Jumat (27/12).

Tiap paket sembako isinya:  5 kg beras, 10 butir telur ayam,  5 bungkus mie instan,  1 renteng kopi saset ABC, 1 kaleng susu milk, 1 bungkus biskuit Roma, dan 1 kg gula pasir.

"Sasarannya warga lansia, setelah berdasarkan survei. Lansia yang kurang mampu mendapatkan bantuan itu," jelas Aipda Wirawantara. 

Ayah 3 anak yang telah 10 tahun sebagai anggota Bhabinkamtibmas ini berbagi sembako yang kelima kalinya. Dia tahu persis keadaan warga binaannya di Desa Tri Eka Bhuana karena setiap hari didatangi satu persatu, sambil mencari informasi. Sehingga tidak sulit menyalurkan bantuan kepada warga yang memerlukan.

Pengadaan 30 paket sembako itu, sebelumnya dapat dukungan dari keluarganya, apalagi untuk lansia kurang mampu yang tidak lagi mampu bekerja. Sehingga sangat bermanfaat, untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Salah satu lansia penerima bantuan, Ni Wayan Meta, merasa terbantu atas dan berterima kasih. "Semoga bapak murah rezeki," ujar Meta, kepada Aipda Wirawantara.

Selama ini Aipda Wirawantara sebagai petugas keamanan, sebagai ujung tombak di Desa Tri Eka Bhuana, dalam menjalankan tugas dan fungsi kepolisian di masyarakat.

Sesuai amanat pasal 1 ayat (4) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat, Bhabinkamtibmas merupakan pengemban polmas di desa.

Tugas utama, katanya, melakukan kunjungan ke rumah-rumah, membantu memecahkan masalah yang terjadi, melakukan pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat, menerima informasi atas terjadi tindak pidana, memberikan bimbingan terkait permasalahan Kamtibmas, dan lain-lain. Kewenangannya, menyelesaikan perselisihan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengawasi aliran kepercayaan yang ada di daerah binaannya.7k16

Komentar